Pemkab Inhu Keluarkan Surat Larangan ASN Gunakan Mobdis untuk Mudik
Senin, 27 Mei 2019 - 11:30:06 WIB
SUARAAktual.CO | INHU - Pemerintah Kabupaten Inhu, Riau, keluarkan surat edaran larangan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobdis) saat mudik lebaran. Larangan tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penggunakan mobil dinas saat mudik memang tidak kami perbolehkan, hal tersebut guna menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Sekda Inhu Ir Hendrizal Msi menjawab konfirmasi Suaraaktual.
Selain itu, lanjut Sekda, untuk pengawasan dalam penggunaan mobil dinas saat lebaran nanti, akan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk dari petugas Satpol PP.
"Kami akan mengawasi itu, saya rasa ASN di jajaran Pemkab Inhu ini tidak akan berani menggunakan mobil dinas, karena sekarang kan lebih tertib dan tegas," ujarnya.
Menurut Sekda, apabila nanti masih didapati ada ASN di lingkungan Pemkab Inhu yang kedapatan menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai peraturan.
"Bagi ASN yang tidak mengindahkan larangan tersebut, atau melanggar aturan yang telah dikeluarkan maka kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Dan surat edaran pemberitahuan larangan menggunakan mobdis saat lebaran sudah disampaikan setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam surat edaran juga ditegaskan pengumpulan atau penitipan mobdis di mulai dari tanggal 31 Mei 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Pemkab Inhu.**/heri
Komentar Anda :