Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Soal PSU, Nugroho Noto Susanto Sebut KPU Riau Koordinasi KPU RI
Selasa, 11 Juni 2024 - 16:57:54 WIB
KPU Riau
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU, - Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah di kabupaten Provinsi Riau buntut dari gugatan hasil Pemilu yang dikabulkan.

Maka sambungnya, untuk persiapan yang demikian itu sudah rampung seperti halnya pemetaan dan hal-hal lain yang diperlukan.
Tetapi masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Mengingat digugat itu adalah keputusan KPU RI, tentu saja KPU RI yang memiliki otoritas untuk membuat norma teknis pelaksanaan PSU pada pemilu 2024 ini.

Dia juga mengatakan, maka pihaknya akan menghadiri rapat koordinasi bersama KPU RI di Jakarta, besok, Rabu (12/6/2024). Di dalam rapat itu nanti akan dibahas segala hal yang mengena PSU dan keputusan MK lainnya. "Besok tanggal 12 Juni itu, KPU RI akan mengundang untuk rapat koordinasi kesiapan tindak lanjut dalam putusan MK di Jakarta," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK telah menyelesaikan persidangan delapan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk provinsi Riau pada Kamis (6/6/2024) lalu.

Dari delapan gugatan tersebut hanya empat yang dikabulkan oleh MK dan mengeluarkan putusan yaitu putusan nomor perkara 251 memerintahkan PSU di Kabupaten Indragiri Hulu pada satu TPS yakni TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Inhu dapil Inhu V.

Kemudian putusan nomor perkara 225 memerintahkan PSU di Kabupaten Kepulauan Meranti pada satu TPS yakni TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti dapil Kepulauan Meranti IV.

Putusan MK yang ketiga adalah putusan nomor perkara 234 memerintahkan PSU di Kota Dumai pada dua TPS yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Terakhir, putusan nomor perkara 247 memerintahkan PSU di kabupaten Rohul pada 31 TPS yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu. **Irul






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Ini Dia Alur Pj Gubri Jikalau Ingin Daftar Pilkada 2024
  • BMKG Ingatkan Potensi Kebakakar Hutan Meningkat, Di Riau Ada 11 Titik Panas
  • Seleksi Beasiswa Prestasi S1 PHR Masuki Tahap Akhir
  • Koncoe Muflihun Kembali Mengajak Masyarakat Dengan Kalikatur
  • KPK Sita Rumah Dinas Milik Pemerintah Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved