Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Idris Laena, Yulisman Melenggang ke Senayan
Jumat, 07 Juni 2024 - 19:33:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Idris Laena, calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Idris Laena, calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2, yang mencakup wilayah Inhu, Kuansing, Kampar, Pelalawan, dan Inhil.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, MK menolak semua eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait dan termohon. Hakim Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan Idris Laena dinilai tidak jelas.

Perkara dengan nomor 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini memutuskan bahwa setelah meneliti bukti-bukti dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, MK tidak menemukan adanya perbedaan signifikan dalam perolehan suara antara model C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan, seperti yang diklaim oleh pemohon.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Idris Laena tidak mampu meyakinkan MK bahwa telah terjadi pemindahan suara dari pemohon kepada Partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan pada surat suara.

Para saksi menyatakan bahwa suara Idris Laena berkurang karena adanya surat suara yang dicoblos pada nama/nomor urut pemohon serta gambar/lambang Partai Golkar, yang kemudian dihitung sebagai suara partai.

Namun, MK menemukan bahwa kesaksian tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat. Selain itu, MK menegaskan bahwa tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu yang mendukung klaim pemohon tentang kesalahan perhitungan suara yang signifikan di banyak TPS.

Mengenai argumen pemohon yang menyatakan bahwa saksi partai politik tidak menerima Formulir C.Hasil Salinan, MK menyatakan bahwa pemohon tidak menyebutkan secara jelas jumlah saksi yang mengalami masalah tersebut dan tidak memberikan bukti yang cukup. Oleh karena itu, dalil tersebut dianggap tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan bahwa pengurangan suara pemohon akibat ketidakpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos oleh pemilih adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Pemohon Idris Laena mendalilkan adanya perbedaan suara pemohon di dapil II Riau yang terdiri dari lima kabupaten: Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan, dengan selisih suara sebanyak 4.505 suara yang seharusnya merupakan suara pemohon.

Selisih tersebut terjadi karena di banyak TPS di lima kabupaten tersebut, surat suara yang dicoblos dihitung sebagai suara partai.

Dengan ditolaknya gugatan Idris Laena di MK, Yulisman pun dipastikan akan melenggang ke Senayan untuk periode 2024-2029.






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Ini Dia Alur Pj Gubri Jikalau Ingin Daftar Pilkada 2024
  • BMKG Ingatkan Potensi Kebakakar Hutan Meningkat, Di Riau Ada 11 Titik Panas
  • Seleksi Beasiswa Prestasi S1 PHR Masuki Tahap Akhir
  • Koncoe Muflihun Kembali Mengajak Masyarakat Dengan Kalikatur
  • KPK Sita Rumah Dinas Milik Pemerintah Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved