Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Tinjauan Lapangan dan Rapat Koordinasi, KPK Temukan 27 Ribu Hektar Tambang Ilegal di Riau
Kamis, 06 Juni 2024 - 19:51:30 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus koordinator pelaksana Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dan tinjauan lapangan terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau, pada Kamis (6/6/2024). Kegiatan ini berlangsung di ruang Kenanga, kantor Gubernur Riau, dan berfokus pada pelaksanaan kebijakan satu peta.

Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan dihadiri oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau terkait.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, yang juga koordinator pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa ada 1,9 juta hektar atau 21,4 persen dari luas wilayah perkebunan di Provinsi Riau yang teridentifikasi mengalami tumpang tindih berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI).

Beberapa perusahaan telah membayar sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A berpotensi menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari 150 miliar rupiah.

"Sementara itu, ada 23 perusahaan yang melanggar pasal 110B dengan potensi PNBP mencapai hampir 800 miliar rupiah," jelas Nainggolan.

Lebih lanjut, terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan Riau, Nainggolan menyebutkan bahwa berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Peta Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), terdapat lebih dari 500 hektar aktivitas tambang yang dilakukan oleh 5 perusahaan yang melanggar pasal 110B.

"Saat ini, di Provinsi Riau ada hampir 27 ribu hektar aktivitas tambang ilegal di area penggunaan lahan lainnya yang belum diketahui nama perusahaannya, sehingga belum jelas pengenaan sanksinya," tambahnya.

Provinsi Riau merupakan salah satu dari lima provinsi yang menjadi pilot proyek Stranas PK, selain Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua, dan Kalimantan Timur. Program ini mendorong penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta.

"Diharapkan, melalui kegiatan koordinasi ini, potensi penerimaan PNBP atas sanksi terhadap perusahaan di Provinsi Riau yang melanggar dapat dioptimalkan," tutupnya.

(mcr/kom)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Rektor Melepas 1.297 Peserta KKN UMRI Tahun 2024, ini Harapanya
  • PT Soeloeng Laoet Ikuti Permentan Tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit yang Baik
  • Jelang Pilgubri 2024, Tercatat Kini Sudah Dua Pasang Siap Bertarung Setelah Dapat SK Dukungan
  • Resmi Dilantik: Ery Putra Menjabat Pj Sekda Kabupaten Inhil
  • UKT Mahasiswa UNRI Kurang Mampu Ini Dibantu Lunasi oleh IZI Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved