Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Sidang Lanjutan Kasus Bombeng di PN Bengkalis: Agenda Duplik Terdakwa dan Jadwal Putusan
Kamis, 06 Juni 2024 - 15:57:02 WIB
Terdakwa Bombeng saat duduk menunggu persidangan.
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | BENGKALIS, - Sidang terhadap terdakwa Novrianto alias Bombeng kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada Rabu (5/6/24) siang. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik terdakwa terhadap replik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas pledoi terdakwa setelah pembacaan tuntutannya pada Rabu (29/4/24) lalu.

Novrianto, atau yang dikenal sebagai Bombeng, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Setelah sidang, Wendy Efradot Sihombing, JPU Kejari Bengkalis, menyatakan bahwa sidang putusan untuk Bombeng akan dijadwalkan pada 19 Juni 2024 mendatang. "Sidang lanjutan dengan agenda putusan dijadwalkan pada 19 Juni," ujarnya.

Wendy juga menambahkan bahwa kasus yang menjerat Bombeng ini sebelumnya ditangani oleh Polda Riau dan dilimpahkan ke Kejati Riau untuk diadili di PN Bengkalis. Bombeng didakwa bersalah atas tindak pidana membawa alat berat yang diduga akan digunakan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.

"Terdakwa hanya terlibat dalam kasus penebangan liar. Tidak ada kasus lain," tambahnya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady dengan hakim anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangrestu.

Sebelumnya, salah satu warga Desa Lubuk Gaung, Nurzan, menyampaikan kekecewaannya melalui WhatsApp terkait putusan PN Bengkalis yang hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada Bombeng, padahal ancamannya lebih berat. "Masyarakat Desa Lubuk Gaung kecewa dengan putusan PN Bengkalis terhadap terdakwa Bombeng," ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penebangan ilegal di kawasan hutan produktif tetap (HPT) di area IUPHHK-HTO PT Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Penebangan diduga dilakukan oleh Novrianto alias Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf dari pertengahan tahun 2018 hingga 2023 untuk dijadikan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 171 hektar.

Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf dituduh membawa alat berat untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin, sesuai dengan perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis.

Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah menangkap tiga unit alat berat ekskavator di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 16 Agustus 2023, yang kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023.**RED






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Rektor Melepas 1.297 Peserta KKN UMRI Tahun 2024, ini Harapanya
  • PT Soeloeng Laoet Ikuti Permentan Tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit yang Baik
  • Jelang Pilgubri 2024, Tercatat Kini Sudah Dua Pasang Siap Bertarung Setelah Dapat SK Dukungan
  • Resmi Dilantik: Ery Putra Menjabat Pj Sekda Kabupaten Inhil
  • UKT Mahasiswa UNRI Kurang Mampu Ini Dibantu Lunasi oleh IZI Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved