Modus Ajarkan Mandi Junub, Pimpinan Ponpes di Inhu Lecehkan 8 Santri, Begini Kronologi nya
Selasa, 21 Mei 2024 - 23:02:56 WIB
|
Pihak Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya meringkus AU seorang pria yang berprofesi sebagai pimpinan disalah satu Pondok Pesantren (Ponpes) |
SUARAAKTUAL.CO | INHU - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya meringkus AU seorang pria yang berprofesi sebagai pimpinan disalah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kabupaten Inhu, Riau.
Pria berkelakuan bejat itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap pelajar atau santrinya sendiri yang mondok di Ponpes tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Inhu Selasa (21/05/2024) pagi, Kapolres mengatakan, saat ini sudah ada dua orang korban yang telah melaporkan kasus pelecehan tersebut kepada pihaknya. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan dari AU, ada delapan orang korban yang sudah dilecehkan olehnya.
"Yang melapor ada dua, namun pengakuan tersangka ada delapan orang korban," kata Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami tentang perkara itu.
"Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan pelecehan seksual ini semenjak Januari 2024 sampai dengan Maret 2024, namun demikian kita akan terus dalami kasus ini mengingat yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan di ponpes tersebut kurang lebih 10 tahun lamanya, yakni sejak tahun 2014 hingga tahun 2024 ini," imbuhnya.
Lebih jauh dikisahkan Kapolres bahwa menurut pengakuan AU dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, korban rata-rata sudah berusia 18 tahun dan satu orang korban berusia 17 tahun.
"Saat ini para korban sudah mendapat pendampingan dari psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Tentunya, ini menjadi beban sosial bagi para korban, tentu perlu pendekatan yang agak berbeda," ujar Dody.**(Cindy)
Komentar Anda :