Yan Dharmadi Sebut Tak Ada Bantuan Hukum Dari Pemprov Riau untuk Fauzan
Kamis, 16 Mei 2024 - 12:34:41 WIB
|
Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH. |
SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Diketahui kini Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Fauzan ini resmi dijadikan tersangka oleh Kejati Riau, Rabu (15/5/2024). Dia diduga terlibat korupsi anggaran di Setwan DPRD Riau yang juga merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Kasus dugaan ini dialami ketika Staf Ahli Gubernur tersebut yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau karena jabatan definitifnya yakni Muflihun ini ditunjuk menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru. Disaat itu, ada dugaan halnya penyimpangan
Sebelum ditahan, Fauzan diperiksa pihak Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan pun berlangsung hingga petang. Tetapi sekitar pukul 17.45 WIB, tampak Fauzan keluar ruang dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.
Terkait penahanan ASN di Pemprov Riau ini dikonfirmasi ke Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH. Dia mengatakan, benar mendapat informasi bahwa Kepala Disdik Riau ini telah diduga melakukan tindak pidana korupsi diketika menjabat Plt Sekwan Riau.
"Iya, kita Pemprov Riau ada mendapatkan informasi Kepala Disdik Riau yang diduga melakukan tindak pidana korupsi diketika menjabat Plt Sekwan Riau. Pemprov Riau sangat menyayangkan atas kejadian ini. Atas kejadian ini, tentu tetap menghormati proses hukum sedang berjalan," ujarnya.
Yan Dharmadi mengatakan, Pemprov Riau sangat menyayangkan kejadian ini, namun tetap menghormati proses hukum sedang berjalan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Lebih lanjut disebut dia, pada prinsipnya Pemprov mendukung penegakan hukum dari APH.
Dikatakan dia, untuk halnya itu penerapan kepegawaian juga mengacu kepada UU 20 2023 pasal 53 ayat 2 yang menyebutkan bahwa ASN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana maka diberhentikan sementara dari status ASN, kalau perkara telah berkekuatan hukum tetap maka akan diberhentikan sepenuhnya.
Disinggung, akan halnya bantuan hukum pada Fauzan yang merupakan ASN pada Pemprov Riau. Yan Dharmadi menjelaskan bahwa Pemprov Riau tak ada memberikan halnya pendamping hukum bersangkutan. Karena ini yaitu merupakan tindak pidana korupsi. **Irul
Komentar Anda :