KPU Padangsidimpuan: Bacalon Wali Kota Jalur Perseorangan Nihil Pendaftar
Senin, 13 Mei 2024 - 11:22:43 WIB
|
Foto/ist. |
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan-Sejak dibuka pada 8 hingga 12 Mei 2024 lalu, pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari jalur perseorangan atau independen nihil pendaftar.
"Hingga penutupan pendaftaran pada 12 Mei pukul 23.59, tak satu pun bakal pasangan calon yang mendaftar di jalur perseorangan ini. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,’’ jelas ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, Minggu 12 Mei pukul 24.00 Wib.
Lebih lanjut dijelaskan Tagor, selain tak ada yang menyerahkan berkas dukungan, KPU Kota Padangsidimpuan juga tak pernah mengeluarkan akun sistem informasi pencalonan (silon). ’’Nihil. Sama sekali tidak ada yang meminta akun itu,’’ jelas dia.
Salah satu syarat penting dalam pencalonan bakal pasangan di jalur perseorangan ini. Karena, seluruh berkas dukungan harus diunggah melalui situs resmi KPU RI tersebut. ’’Semua proses sudah dan sosialisasi juga sudah,’’ tegasnya.
Dengan berakhirnya pencalonan di jalur independen ini, Tagor memastikan, KPU Kota Padangsidimpuan tak akan ada waktu perpanjangan. Dengan begitu, KPU akan masuk ke tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran bacalon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur partai politik.
Kemudian berdarkan keputusan KPU Nomor 124 Tahun 2024, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon Perseorangan wali kota dan wakil wali Kota Padangsidimpuan sebanyak 16 ribu sekian dukungan dan tersebar minimal di enam kecamatan.
Angka tersebut merupakan 10 persen dari total DPT Kota Padangsidimpuan pada pemilu 2024 yakni sebanyak 168 ribu pemilih, ungkapnya.
(D/Tim/***)
Komentar Anda :