Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Ditahannya Anggota DPRD Riau Sukarmis, Ikhsan: Golkar Riau Siap Pendampingan Hukum
Jumat, 03 Mei 2024 - 16:56:12 WIB
anggota DPRD Riau Sukarmis hari ini resmi ditahan pada hari Jumat (3/5/2024),
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Saat ini, anggota DPRD Riau Sukarmis ini ditahan pada hari Jumat (3/5/2024), selepas persidangan. Diketahui mantan Bupati Kuansing dua priode sudah ditahan atas dugaan korupsi.

Dimana dalam persidangan tersebut, yaitu sebelumnya Sukarmis adalah sebagai saksi.  saat ini politisi Golkar tersebut langsung ditahan, yakni penahanan tersebut diduga karena merugikan negara sebesar Rp22 miliar dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing tahun anggaran 2013 dan 2014.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPD I Golkar Riau Ikhsan ini mengaku prihatin sekaligus meminta agar tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Maka, pihak di partai akan memberikan bantuan hukum kepada kader tersandung dalam ranah hukum ini.

"Tentunya kami dari partai Golkar merasa prihatin dan meminta kesabaran kepada pihak keluarga. Karena beliau ini adalah bagian dari partai Golkar," kata dia ketika dihubungi selulernya, Jumat (3/5/2024)

Ikhsan ini mengungkapkan pihaknya siap membantu kalau pihak keluarga Sukarmis ada membutuhkan pendampingan hukum. Karena itu merupakan kader partai. Selain itu di pantai inikan ada lawyer (pengacara) yang bisa membantu pendampingan.

Kesempatan itu, Ikhsan mengatakan, saat ini status Sukarmis masih tersangka, juga belum ada vonis. Maka minta agar semua pihak menghormati proses hukum. Sebab,
di dalam hukum ini yang namanya praduga tak bersalah, maka tunggu saja nanti.

Sebagaimana diketahui. Sukarmis sebelum ditahan, yang sempat diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB.

Setelah itu, tim melakukan gelar perkara dan menemukan ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan Hotel Kuansing.

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rozi Juliantono, menyebut pihaknya menemukan dua alat bukti yang memberatkan Sukarmis.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, ditemukan kerugian negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Rp22.637.294.608.

"Sehingga tim penyidik menetapkan Saudara S sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024," kata Rozi. **Irul






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • BRK Syariah Berkomitmen pada GNPIP Wilayah Sumatera Melalui Pembiayaan Perbankan
  • Setubuhi Anak Dibawah Umur,Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi
  • Pj Walikota Muflihun Buka Walikota Pekanbaru Taekwondo Cup VII, Berharap Muncul Bibit Atlet Unggul
  • Siap Maju Pilkada Inhu, Adila Ansori Dapat Signal Dukungan Dari Pimpinan Demokrat
  • Dituding Nikahi Istri Orang, Anggota DPD RI Terpilih AH Sebut Itu Fitnah dan Rekayasa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved