Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Gawat , Di Duga Maneger PT DLI Kebun Sei Deras Lindungi Pecandu Narkoba
Rabu, 17 April 2024 - 07:44:31 WIB
Poto ilustrasi kejadian diduga para karyawan yang saat tengah pesta Narkoba (Istimewa)
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | LABUHANBATU, - Sungguh miris telah terjadi dugaan perlindungan untuk pecandu narkoba oleh pimpinan di salah satu perusahaan terbesar di Indonesia tepatnya di PT Daya Labuhan Indah (DLI) kebun Sei Deras yang tergabung dalam grub Wilmar , Desa Kampung Bilah , Kecamatan Bilah Hilir , Kabupaten Labuhanbatu .

Kronologi kejadian saat tertangkap beberapa karywan yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di perusahan tersebut pada hari sabtu malam tangal 30 /03/2024 oleh salah satu securiti dan salah seorang BKO brimob sehingga karywan tersebut di aman kan .

Saat kejadian penangkapan karywan tersebut , maneger PT Daya Labuhan Indah (DLI) Kabun Sei Deras " Azmar" sedang berada di kota pinang dan mendengar laporan dari securiti bahawa telah terjadi penangkapan beberapa karywan perkebunan tersebut sedang memakai barang haram jenis sabu sabu .

Setelah di telusuri salah seorang karywan yang tak mau di sebut kan nama nya mengaku bahwa mereka telah tertangkap sedang memakai barang tersebut sehingga mereka di berhentikan dengan cara mengundurkan diri apa bila tiak mau mengundurkan diri mereka akan di ancam di laporkan ke aparat penegak hukum ." Kami posisi ada empat orang karywan yang tertangkap oleh perusahan sedang mengkonsumsi sabu dan barang haram tersebut di amankan oleh BKO Brimob dan pada saat itu kami di beri pilihan mau mengundurkan diri atau di bawak ke Aparat Penegak Hukum (APH) , kami jelas memilih mengundurkan diri dari pada kami harus berusurusan sengan Aparat Penegak Hukum . Ungkap nya .

Mendengar berita tersebut awak media langsung mengkonfirmasi melalui via telepon kepada Maneger Perkebunan tersebut dan membenarkan penangkapan tersebut " benar securiti kami telah mengamankan beberapa karywan sedang memakai sabu di lingkupan perushan dan langsung di aman kan serta barang bukti nya , pada saat itu saya lagi sedang di kota pinang , sesuai dengan PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) sudah jelas bahwasan nya ketika sudah terbukti dengan pasal 35 ayat berapa saya lupa , kalau orang memakai kan kenak satu tahun penjara kalau ada barang bukti itu lima tahun penjara jadi kita tanyak ini gi mana sudah terbukti dan barbut nya ada dan mereka juga sudah mengaku , ungkap nya .

Di tambah nya lagi " setelah saya pulang kan kita introgasi dan seharus nya kan tim humas kita yang melaporkan ke pihak polres karna kalau ke polsek kan gak ada nangani kasus soal itu jadi di masukan ke polres atau kapolda , jangan lah pak kasian anak dan istri nya .

Setelah di tanyak oleh awak media terkait polsek tidak ada menangai soal itu maneger tersebut mengatakan " untuk menangani kan harus ke polres dulu laporkan ke sana dan untuk penanganan lari nya ke polres , kita pun sudah komunikasi dengan binamitra kita , jangan lah pak ngapai kita ke sana " ungkap nya .

Kembali di tanyak barang bukti tersebut kepada meneger mengatakan " barang bukti jenis sabu tersebut di serahkan kepada pihak yang berwajib seperti brimob dan di laporkan ke komandan nya " tutup nya .

Setelah di konfirmasi kepada Humas PT Perkebunan DLI ( Daya Labuhan Indah ) Abdi melalui pesan whatsap membenarkan kejadian tersebut dan belum bisa memberikan keterangan saat pertanyakan keberadaan barang bukti tersebut sehingga awak media mengkonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH belum menjawab .**

 

Arman






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
  • Setelah Foto Bersama Tokoh dan Ulama Viral, Edy Natar Bertemu Sofyan Siroj ada Apa?
  • Hujan Disertai Angin Kencang Masih Mengguyur Provinsi Riau
  • Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Tim Pembina Samsat Nasional Evaluasi Program Kerja Samsat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved