Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Pj Sekdaprov Riau Indra Sebut Selasa Pasca Lebaran Ini ASN Wajib Masuk
Senin, 15 April 2024 - 12:12:01 WIB
Pj Sekdaprov Riau Indra SE MM,
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Pj Sekdaprov Riau Indra SE MM, menyebutkan pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 H atau Lebaran tahun 2024 ini maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersiap menggelar apel bersama sekaligus halalbilal. Acara ini, akan digelar pada hari Selasa (16/4/2024).

"Inikan sejalan dengan upaya Pemprov Riau untuk memperkuat kebersamaan dan serta kekeluargaan di antara pegawai. Karena itu ASN Pemprov Riau wajib masuk hari Selasa (16/4/2024). Nanti itu, kita akan melakukan apel bersama pasca libur Lebaran, bahkan sekaligus dalam rangka halalbihalal," sebut Indra.

Indra yang juga merupakan Kepala BPKAD Riau ini mengatakan absensi pegawai pada acara ini akan dijalankanya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Riau.

Meski demikian, bagi ASN tertentu yang memenuhi syarat, Work From Home (WFH) juga diperbolehkan sesuai kebijakan pemerintah. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 16-17 April 2024.

"Nanti absen tersebut dilaporkan ke badan kepegawaian daerah (BKD) riau, kemudian BKD bisa mengecek akan kehadiran ke OPD masing-masing, dan hasilnya ditembuskan ke Sekda Riau," jelasnya.

Katanya, bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Yakni seperti sakit atau keperluan dinas, maka Pemprov Riau akan memberikan sanksi sesuai pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk sanksi ASN itu yang dengan sengaja menambah libur, tentunya kita serahkan ke atasan langsung yang bersangkutan. Tentu dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Indra.

Sebelumnya, MenPANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu, seperti pada kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lainnya.

WFH itu juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya itu, jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini tentunya masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO. **Irul






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Tim Pembina Samsat Nasional Evaluasi Program Kerja Samsat
  • Waka Polres Banyuasin Monitoring Pembangunan Jalur Sutet di Desa Paldas
  • Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 - GITET KV Betung Sangat Mengejutka
  • Sudah Rp 23,6 Miliar Tersalurkan, BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved