Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Bawaslu P.Sidimpuan Teken Nota Kesepakatan Bersama Parpol dan Stakeholder Soal Penertiban APK
Kamis, 09 November 2023 - 17:08:00 WIB
Foto/ist.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Padangsidimpuan-Bawaslu Padangsidimpuan Teken Nota Kesepakatan Bersama Parpol dan Stakeholder Soal Penertiban APK, Kamis (9/11/2023).

Penekenan nota kesepakatan bersama terkait penertiban APK itu, turut dihadiri segenap unsur Forkopimda Kota Padangsidimpuan beserta perwakilan Partai Politik (Parpol) yang ada.

Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Dr Letnan Dalimunthe, SKM, MKes, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iswan Nagabe Lubis, SSos, yang didampingi Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulfkifli Lubis, SH, dalam arahannya menyebut bahwa kegiatan ini dalam rangka membangun tatanan nilai, norma, dan etika, dalam kehidupan demokrasi.

Ia menghimbau ke pasangan calon, Parpol, maupun pendukung, supaya bersikap bijak dan arif dalam hindari berbagai gesekan. Terutama, yang dapat menimbulkan konflik.

Ia juga meminta untuk menghindari kampanye yang tidak simpatik dan cenderung munculkan keresahan sosial yang dapat menciptakan situasi tidak kondusif.

“Kegiatan ini sangat penting. Oleh karenanya, kami harap ke kontestan, kegiatan ini tak hanya sebatas slogan saja. Tapi harus berlanjut, baik itu sebelum maupun pasca Pemilu,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, yang juga hadir dalam kesempatan itu, menekankan agar tahapan Pemilu di Kota Padangsidimpuan berjalan dengan damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apabila ada permasalahan, agar segera melakukan koordinasi dengan cara duduk bersama di Warung Pojok Pemilu. Di mana, saat ini KPU Kota Padangsidimpuan sudah menyediakan tempatnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Syafri Muda Harahap, menyampaikan bahwa, pihaknya berprinsip pada PKPU No.15/2023 tentang kampanye Pemilu.

“Kami menghimbau kepada para peserta Pemilu untuk mempedomani bersama PKPU No.15/2023,” urainya.

Ditempat yang sama Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, beri masukan hukum ke Bawaslu dan pihak-pihak terkait.

Menurut Kajari, kata Kasi Intel, pihaknya beri masukan hukum dalam penertiban APK ini, sesuai dengan domain Bawaslu Kota Padangsidimpuan itu sendiri.

“Artinya, segala tugas Bawaslu Kota Padangsidimpuan jangan sampai melanggar hukum,” harap Kasi Intel, kata Kasi Intel.

Ia menyatakan, agar pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai dengan PKPU No.3/2022. Dalam pemasangan APK kiranya tetap mengacu pada PKPU No15/2023 untuk hindari terjadinya kegaduhan agar tetap aman.

Kepada para peserta Pemilu, Kasi Intel berharap, agar kiranya dapat menjalankan nota kesepakatan ini. Dengan demikian, semua tahapan Pemilu nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya juga berharap terjadinya harmonisasi yang baik, antara peserta Pemilu dan Bawaslu. Meski nantinya ada penegakan aturan oleh Bawaslu, pihaknya berharap agar tetap humanis dan lancar.

“Harapan kami juga komunikasi antar Sentra Gakkumdu Padangsidimpuan lebih intens. Dengan komunikasi yang baik, harapannya dapat menciptakan Pemilu yang aman dan damai,” tukas Kasi Intel.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Afrizal, ucapkan terimakasih ke segenap pihak. Baik dari Pemko, Polres, dan Kejari Padangsidimpuan.

Dalam hal ini, kata dia, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang memang telah memberi advice (nasehat-nasehat hukum) kepada kami. Agar penertiban APK nanti bisa terselenggara dengan baik.

Untuk pelaksanaan penertiban APK sendiri, pihaknya mengaku akan melakukan secepatnya berkoordinasi dengan Satpol PP Padangsidimpuan. Ia berharap, penyelenggaraan Pemilu nanti bisa berjalan kondusif.

Masa Kampanye 28 November

Begitu juga dengan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi, proses kampanye sendiri, akan berlangsung pada 28 November sesuai dengan surat keputusan No.43 peraturan Bawaslu.

Sambung Ratno, seluruh peserta Pemilu, belum boleh melakukan kampanye ataupun memasang APK yang mengandung dan berisi ajakan ataupun memuat visi misi dan menorehkan tanda paku.

Baik itu pada Baliho ataupun Spanduk para Caleg sebelum 28 November. Ia menghimbau kepada peserta Pemilu agar menurunkan secara mandiri APK yang sudah terlanjur terpasang.

Ia juga menyampaikan bahwa para Parpol hanya boleh melaksanakan sosialisasi Pemilu dengan internal anggotanya masing-masing. Serta, harus melaporkan kegiatan itu ke KPU Kota Padangsidimpuan.

(Tim/***)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • KPK Sita Rumah Dinas Milik Pemerintah Provinsi Riau
  • Rektor Melepas 1.297 Peserta KKN UMRI Tahun 2024, ini Harapanya
  • PT Soeloeng Laoet Ikuti Permentan Tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit yang Baik
  • Jelang Pilgubri 2024, Tercatat Kini Sudah Dua Pasang Siap Bertarung Setelah Dapat SK Dukungan
  • Resmi Dilantik: Ery Putra Menjabat Pj Sekda Kabupaten Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved