Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Mantan Kades Sihopuk Baru, Paluta 'Nginap Dihotel Prodeo' Lantaran Korupsi
Rabu, 08 November 2023 - 19:26:30 WIB
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SIK SH MH, saat memimpin Konfrensi pers di aula Mapolres Tapsel, Jl. SM. Raja Kota Padangsidimpuan. (foto/ist).
TERKAIT:
   
 

 

SUARAaktual.co | Padangsidimpuan-
Mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Alham Hanafi Harahap (50) terpaksa "nginap dihotel prodeo" lantaran terbukti korupsi dana desa senilai Rp 449 juta lebih. Ia korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.

Alham Hanafi Harahap (50) diketahui ditahan saat Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni SIK SH MH, saat memimpin Konfrensi pers di aula Mapolres Tapsel, Jl. SM. Raja Kota Padangsidimpuan, Rabu (8/11/2023).

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menjelaskan Bahwa Desa Sihopuk Baru Kec.Halongonan Timur Kab. Padang Lawas Utara T.A 2018 mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp.749.538.712,- dan yang telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp.486.500.000,- sehingga sisa Kas sebesar Rp.264.428.822,- namun tidak sempat ditarik karena Kepala Desa habis masa jabatan Desember 2018 dan terdapat Silpa yang belum disetor Kepala Desa sebesar Rp.20.413.693.

Sedangkan kerugian keuangan negara yang diaudit oleh Inspektorat Daerah Paluta ungkap AKBP Imam, sebesar Rp.449.752.593.

Lebih lanjut disampaiakan AKBP Imam, dari keterangan tersangka anggaran dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa TA 2017 berupa pembangunan jalan Lapen sebesar kurang lebih Rp.160.000.000. Kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes TA 2018.

Kemudian lanjutnya, membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat Desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- yang seharusnya dikutip dari masyarakat dan kegiatan tersebut tidak tertampung di APBDes T.A 2018.Biaya kehidupan sehari-hari Kades yang memiliki 2 orang istri yang tinggal di rumah berbeda dan Kades tidak memiliki usaha lain selain Kades.

Selain itu, kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai APBDes T.A 2018 dan tidak ada pertanggungjawaban. Honor perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000,- dan Pelaksanaan beberapa kali musyawarah Desa terkait kegiatan T.A 2018 dan penyusunan APBDes T.A 2019 termasuk makan minum dan ATK sebesar Rp.40.500.000,-

Ada juga pelaksanaan gotong royong, pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.214.000.000,-.Belanja kegiatan PKK sebesar Rp.14.000.000,-, pembinaan pemuda sebesar Rp.11.000.000,- dan kesenian budaya sebesar RP.2.500.000,-. Belanja Operasional kantor desa sebesar Rp.26.932.717,- dan Operasional BPD sebesar Rp.7.343.000,-

"Dan, Kades juga tidak membayarkan pembangunan 4 Tower air Rp.60.000.000,- ke rekanan dan kegiatan belanja lainnya sebesar Rp.62.000.000,-," jelas AKBP Imam Zamroni.


(D/***)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Ini Dia Alur Pj Gubri Jikalau Ingin Daftar Pilkada 2024
  • BMKG Ingatkan Potensi Kebakakar Hutan Meningkat, Di Riau Ada 11 Titik Panas
  • Seleksi Beasiswa Prestasi S1 PHR Masuki Tahap Akhir
  • Koncoe Muflihun Kembali Mengajak Masyarakat Dengan Kalikatur
  • KPK Sita Rumah Dinas Milik Pemerintah Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved