Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Waka DPRD Riau Hardiyanto Sebut KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 Disepakati Rp10,8 Triliun
Senin, 18 September 2023 - 11:02:01 WIB
Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Hardiyanto
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | PEKANBARU - Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Hardiyanto mengatakan, hal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Riau 2023 beberapa hari lalu. Itu, disepakati angka Rp10,81 triliun.

"Saat ini, DPRD dan Pemprov Riau telah juga menandatangani KUA PPAS APBD Perubahan Riau 2023 ini, beberapa hari lalu. Disepakati dengan angka Rp10,81 triliun. Jumlah ini naik dari APBD murni 2023 sebesar Rp9,8 triliun. Dsebabkan adanya penambahan pendapatan dari DBH sawit yang dibagikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," katanya.

Politisi Gerindra ini mengatakan, yakni dengan segala keterbatasan, pihaknya tentu men-support. Memang ada untuk beberapa item kegiatan dirasionalisasi, serta ada beberapa sektor pendapatan yang naik. Katanya, dengan disepakati angka KUA PPAS APBD Perubahan itu, maka dokumen ini akan menjadi dasar didalam penyusunan rancangan APBD Perubahan.

Hardianto berharap pembahasan APBD Perubahan 2023 ini dapat dilaksanakan segera oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD  sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau. Dikarena mengingat penandatangan KUA PPAS yang lebih cepat dari perkiraan. Diharap pembahasan APBD Perubahan ini, juga dapat digesa.

"Hal ini karena pertimbangan efisiensi waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pengesahan APBD perubahan wajib dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa tahun anggaran. Untuk itu kita mempercepat pelaksanaan rapat paripurna," ujarnya.

Untuk diketahui, KUA adalah dokumen yang disusun oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD. Ini hal menguraikan visi dan misi, program, kegiatan itu akan jadi prioritas pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun anggaran.

Sedangkan PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA tersebut. PPAS menjadi panduan bagi pihak lembaga legislatif dalam pembahasan dan juga pengesahan APBD. Bahkan, PPAS juga mencakup sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan. **Irul






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • KPK Sita Rumah Dinas Milik Pemerintah Provinsi Riau
  • Rektor Melepas 1.297 Peserta KKN UMRI Tahun 2024, ini Harapanya
  • PT Soeloeng Laoet Ikuti Permentan Tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit yang Baik
  • Jelang Pilgubri 2024, Tercatat Kini Sudah Dua Pasang Siap Bertarung Setelah Dapat SK Dukungan
  • Resmi Dilantik: Ery Putra Menjabat Pj Sekda Kabupaten Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved