Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
LIPSI Riau Surati Bupati Siak dan DPRD Siak Agar Meninjau Ulang Seleksi Lelang Jabatan
Minggu, 06 Agustus 2023 - 19:20:26 WIB
Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Riau menyurati Bupati Siak dan DPRD Siak , (Photo Ist)
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | PEKANBARU - Hasil seleksi lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Siak ini, menuai polemik. Sebab, ada ketentuan umum panitia seleksi (Pansel) dilanggar.

dalam hal ini. Yakni dugaan kekerabatan pelamar dengan anggota Pansel serta usia yang sudah lewat sehingga dinilai ganjil. 

Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Riau menyurati Bupati Siak dan DPRD Siak agar meninjau ulang pelaksanaan seleksi tersebut. Lembaga ini juga mendesak agar DPRD Siak segera memanggil tim Pansel. 

Ketua LIPPSI Riau Matheus Simamora menjelaskan, ketentuan umum yang dimuat Pansel, pada poin nomor 6 menyatakan pelamar memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan JPT Pratama yang dilamar secara kumulatif 5 tahun. Namun beberapa nama yang lulus tiga besar tidak memiliki pengalaman sebagaimana tuntutan ketentuan umum tersebut. 

Dalam laporan LIPPSi tersebut dikatakan berdasarkan penelusurannya ditemukan adanya ketentuan yang dilanggar oleh Pansel terhadap pelulusan 3 besar. Bahkan terindikasi KKN, ada nama saudara anggota Pansel, usia yang sudah lewat dan lain-lain. 

Pihaknya mengatakan, tiga nama yang diloloskan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) adalah  Amin Soimin, Ahzan Usman dan Syaifullah. Ia menilai ketiganya tidak layak lolos di OPD yang dilamar karena melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diumumkan Pansel sendiri.

Amin Soimin dan Ahzan Usman belum pernah atau tidak pernah selama 5 tahun bertugas di dinas yang dilamar. Hal tersebut melanggar ketentuan umum Pansel nomor 6. Kemudian juga berdasar hasil investigasi dan penelusuran, Ahzan Usman merupakan saudara kandung Sekda Siak Arfan Usman. 

Matheus Simamora menduga adanya nepotisme dalam proses itu. Ia mengatakan Pansel diduga memanipulasi nilai peserta untuk meluluskan kandidat meski tidak memenuhi ketentuan dan syarat berlaku. "Kita khawatir adanya manipulasi karena ada keterlibatan ego kekerabatan, bahkan bisa terjadi conflict of interest untuk meraih jabatan itu," ujarnya.

Ia melanjutkan, Amin Soimin juga tidak memenuhi poin 6 ketentuan umum bahwa belum pernah sekalipun bertugas di OPD yang dilamar. 

Berdasarkan validasi LIPPSI, kandidat atas nama Syaifullah umurnya sudah lewat. Pada pasal 107 PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil untuk JPT usia maksimal 56 tahun. Sementara kandidat sudah berusia 57 tahun. 

LIPPSI menilai Pansel tidak menjalankan proses seleksi dengan baik dan benar. Pihaknya telah menyurati Bupati Siak dan KASN untuk meninjau ulang terkait pelulusan nama-nama calon tersebut. 

“Kita memang menerima laporan itu tentu kita akan tindaklanjuti dengan memanggil Pansel,” kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. 

Indra Gunawan mengatakan, laporan lembaga independen itu dijadikan dasar untuk memanggil tim Pansel. Tujuanya meminta klarifikasi atas keganjilan dan dugaan pelanggaran sebagaimana laporan tersebut.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran dalam proses seleksi itu nanti kami DPRD Siak mendesak bupati dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meninjau kembali hasil kelulusan peserta yang diterbitkan Pansel,” tegas Indra.

Indra mengingatkan agar Pansel jangan main-main dalam proses seleksi JPT Pratama di Siak. Ia juga memastikan bahwa nepotisme juga mempunyai ancaman pidana.  

“Kalau ingin Siak ni maju memang harus melakukan seleksi dengan profesional dan menempatkan orang yang kompeten dibidangnya,” katanya.

Ancaman pidana nepotisme telah diatur pada pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme akan disanksi berupa pidana penjara 2 tahun dengan denda minimal Rp200 juta sdan maksimal Rp1 miliar. 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Zulfikri mengatakan pihaknya siap hadir bersama Pansel bilamana dipanggil DPRD Siak. Anehnya, ia menyebut ketentuan umum yang dipersyaratkan kepada pelamar sebelumnya dinilai tidak mutlak untuk dipenuhi.

“Poin nomor 6 itu tidak mutlak harus dipenuhi sehingga tidak ada masalah di sana. Kalau dipanggil
dewan kami pada prinsipnya siap kapan saja,” kata Zulfikri. **Irul






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • KPK Sita Rumah Dinas Milik Pemerintah Provinsi Riau
  • Rektor Melepas 1.297 Peserta KKN UMRI Tahun 2024, ini Harapanya
  • PT Soeloeng Laoet Ikuti Permentan Tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit yang Baik
  • Jelang Pilgubri 2024, Tercatat Kini Sudah Dua Pasang Siap Bertarung Setelah Dapat SK Dukungan
  • Resmi Dilantik: Ery Putra Menjabat Pj Sekda Kabupaten Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved