Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Ngeri.!! Setengah Miliar Lebih Dugaan Pungli SMAN 3 Lubuk Basung Pertahun
Selasa, 20 Juni 2023 - 17:14:43 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Suaraaktual.CO |Lubuk Basung -  Nominal fantastis, membuat bulu kuduk merinding bila dikalkulasikan total dugaan pungutan liar berjamaah SMAN 3 Lubuk Basung. Menurut hitungan Suaraaktual.CO, dana pungli pertahun mencapai Rp 547.800.000 pertahun.

Praktek dugaan pungli Di SMAN 3 Lubuk Ini seperti sudah menjadi mendarah daging secara turun menurun sekolah. Hal itu disampaikan orangtua siswa kepada berkabarnusa.com, pada (22/06/2023) siang tadi.

Adapun bentuk pungutan yang diwajibkan pihak sekolah berupa, Uang Bulanan, uang pengambilan Ijazah dan juga uang pembangunan. Semuanya pungutan itu nominalnya fantastis dan sudah bisa dikatakan 'pungutan kelas kakap'.

Adapun kalkulasi yang hasil dirangkum media ini yakni Uang Pembangunan per-tahun 288 siswa × 350.000 = 100.800.000-- untuk kelas IX yang lulus harus membayar Rp400.000.

Kemudian, ada juga uang bulanan 125.000 persiswa bila dikalikan 12 ×Rp 36.000.000 Per bulan × 12 = 432.000.000 pertahun. Nah, diakhir anak-anak akan lulus mereka minta juga uang pengambilan Ijazah Rp 150 Ribu × 100 = 15.000.000 pertahun.

Total pungli yang dilibas oleh SMAN 3 Lubuk Basung ini mencapai RP 100.800.000 +Rp 432. 000.000 + 15.000.000 = 547.800.000 pertahun dugaan pungli yang dilaksanakan oleh SMAN 3 Lubuk Basung.

Padahal SMAN 3 Lubuk Basung ini menerima dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) perbulan persiswa Rp160.000 Persiswa dikalikan satu Tahun  12 Bulan, maka per anak dana bos mereka 160.000×12 = 19.200.000 persiswa pertahun. 19.200.000 dikalikan jumlah siswa 288 siswa. Maka ditemukan dana bos = 552.960.000.

" Kalau permintaan yang pembangunan, uang iuran bulanan dan yang ijazah anak-anak kami tidak akan dikasihkan Ijazah. Sebab, mereka mengancam saat penerimaan SKL. Dan pembangunan dibayar setiap Tahun dan iuran tiap bulan dan ijazah pas mau mengambil ijazah," ucap orangtua siswa yang enggan sebutkan namanya.

Dana bos yang dikucurkan pemerintah lebih setengah Miliar ini pertahun dinilai mampu untuk membiayai semua kebutuhan pendidikan di SMAN 3 Lubuk Basung. Namun, pungutan liar mereka juga jauh lebih besar-- Pungutan ini dinilai sangat membuat masyarakat sengsara.

Sebab, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan orangtua harus berjuang untuk membeli kebutuhan anak mereka, mulai dari buku hingga seragam. Akan tetapi, pungutan ini yang membebani masyarakat, apa lagi dengan keadaan ekonomi masyarakat sangat sulit.

Tidak sedikit dana pemerintah dikucurkan untuk mensejahterakan masyarakat di negeri ini. Seper dana BLT, dan PKH dan yang lain-lainnya. Ditengah kesulitan ini pihak sekolah ini malah melakukan pungli yang fantastis, mencekik dan sangat suatu perbuatan yang kejam.

Terkait dengan hal ini, Praktisi Hukum dan juga Lawyer, Tony Chaniago SH asal Nagari Manggopoh, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh SMAN 3 Lubuk Basung suatu perbuatan melawan hukum.

" Mereka yang terlibat dalam aktifitas dugaan Pungli ini bisa dijerat dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Tony Chaniago.

Tegas Tony, Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Sebab, sesuai dengan aturan kementerian pendidikan republik Indonesia tidak ada pungutan di sekolah-sekolah negeri di Indonesia ini.

" Jika ada pungutan walaupun berbagai alasan, itu sudah dipastikan Pungutan Liar, sebab dalam aturan itu tidak ada sedikitpun celah atau memberikan ruang untuk pihak sekolah maupun komite untuk melakukan pungutan kapada orangtua atau peserta didik," tegas Tony Chaniago.

Larangan keras kepada sekolah yang terlibat melakukan pungutan liar ini sudah tertuang dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan.

"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa"  ucap Tony Chaniago SH.

Apa lagi laporan yang dirinya terima, kata Tony, sampai pihak sekolah tidak mau memberikan Surat Keterangan Tidak Lulus (SKL) jika permintaan mereka , Uang Pembangunan, Uang Bulan tidak dilunasi. Sudah lunas nanti orangtua harus bayar lagi yang ijazah.

" Ini tanah kelahiran saya, ini negeri saya. Jangan kami di rantau ini tidak tahu. Jangan dibilang anak negeri ini tidak ada yang tahu aturan. Saya akan pulang kampung, saya akan laporkan temuan ini atau keluhan masyarakat Manggopoh ini ke Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkas Tony dengan nada kesal.

Terkait dengan ini, saat dikonfirmasi berkabarnusa.com Kepala Sekolah SMAN 3 Lubuk Basung, Hilda Sridewita, sempat menjawab melalui pesan what's app, akan tetapi beberapa menit jawabannya itu lalu dihapus kembali.***






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
  • Penasihat DWP Tapsel Doakan Calhaj Setdakab Tapsel
  • 10 Komisi MUI Padangsidimpuan Dilantik
  • Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada di PDIP, Tim Irsan Sebut Siap Berkoalisi di Pilkada P.Sidimpuan
  • Festival May Day Sumut, Bolu Salak Padangsidimpuan Terima Penghargaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved