Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Dugaan Pungli Oknum Imigrasi di Seputaran Pelabuhan Batam Center dan Harbourbay, Begini Tanggapan
Sabtu, 03 Juni 2023 - 16:38:27 WIB
Keberangkatan Penumpang di Pelabuhan Internasional Harbourbay Kota Batam
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Batam | SuaraAktual.co | Beredar pemberitaan terkait dugaan Pungli oknum imigrasi di seputaran pelabuhan Harbourbay dan pelabuhan Batam Center hal tersebut membuat perbincangan hangat di Kota Batam.

Adapun dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada para penumpang yang ingin berangkat ke Situlang Laut Malasya yang ingin melakukan Cap Pasport harus memberikan sejumlah uang.

Dikutip dari Media Independennews.com, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Utusan Sarumaha menyampaikan rasa keprihatinan nya apabila isu yang menyebut adanya dugaan tindakan pungutan liar (pungli) benar terjadi yang di duga dilakukan oleh Oknum Imigrasi Batam kepada para pelancong atau calon TKI yang menggunakan passpot pelancong.

“Kita prihatin kalau itu benar terjadi, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, warga yang ingin ke luar Negeri masa harus dibebankan dengan biaya yang tak jelas,”tulis Sarumaha saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi Whatssap, Kamis (1/6/23)

Dikatakan Pria yang akrab disapa Sarumaha ini, bahwa tindakan perbuatan melawan hukum tersebut tidak bisa dibiarkan, karena itu Dia meminta pihak Aparat penegak hukum untuk menyelidiki kejadian itu. Sarumaha juga mendorong secara internal imigrasi untuk melakukan investigasi terkait kejadian tersebut.

“Kita minta pihak kepolisian untuk menyelidiki kejadian itu termasuk aliran dana itu kemana saja. Tentu secara internal imigrasi juga kita minta perlu melakukan investigasi terkait kejadian itu,” tulisnya

Selain itu, kata Sarumaha, untuk menghindari agar kegiatan pungli tidak terjadi perlu adanya pengawasan yang ketat dari kementerian hukum dan Ham.

“Perlu ada penyegaran Personil Imigrasi di pelabuhan, dengan tujuan agar kejadian itu tidak terulang kembali, Ini peringatan serius bagi Imigrasi agar tidak main-main apalagi meminta uang itu tindak pidana. Kita meminta kepala imigrasi Batam serius memberantas hal itu, Hal itu sangat berbahaya kalau praktek itu terus terjadi,”tutup Sarumaha mantan pengacara itu.

Diberitakan sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam diduga keras melakukan pungli kepada para Calon penumpang Tujuan Pelabuhan Stulang Laut -Malaysia. Kegiatan tersebut kerap terjadi kepada calon Penumpang yang menggunakan Passport pelancong keluar negeri melalui pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay.

Kegiatan pungli yang diduga dilakukan oleh Oknum Imigrasi Batam itu, disampaikan oleh salah Seorang pelancong tujuan Pelabuhan Stulang Laut- Malaysia.


Dia mengaku saat hendak berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Batam Center dengan tujuan ke Pelabuhan Stulang Laut-Malaysia, ia diancam tidak bisa berangkat ke malaysia apabila tidak diberikan sejumlah uang permintaan oknum Imigrasi itu.
Para penumpang di masukkan ke dalam sebuah ruangan besar, lalu kemudian oknum Imigrasi itu meminta sejumlah uang kepada para penumpang.

“Kami dimasukkan ke dalam sebuah ruangan lalu kemudian diminta i uang satu persatu pak, besarannya 300-400 per kepala, kami jumlahnya banyak pak, yang terkena jaring semua penumpang yang dikira ingin mencari kerja di Malaysia,” ujar sumber yang tidak mau nama nya dipublikasikan melalui Sambungan Telepon Genggam dari Malaysia kepada Redaksi media ini.

Sumber media ini juga mengaku, apabila uang yang diminta oleh oknum imigrasi itu, tidak diberikan, maka oknum imigrasi mengancam para penumpang dengan menolak untuk tidak bisa berangkat ke Malaysia.

“Apabila penumpang tidak membayarkan sejumlah uang yang diminta oknum imigrasi itu, para penumpang diancam tak diijinkan berangkat ke malaysia, tetapi kalau uang itu dikasikan maka oknum imigrasi mencop passport atau diperbolehkan berangkat ke Malaysia tujuan pelabuhan Situlanglaut Malaysia,” bebernya

Terkait informasi tersebut ketika dikonfirmasi
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus meminta wartawan ini untuk memberikan info lengkap terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum Imigrasi Batam itu.


“Boleh minta info lengkapnya pak biar saya konfirmasi ke pelabuhan, Berita ada pak?,” tulisnya melalui aplikasi Whatssap nya


Untuk mempertegas tanggapannya, wartawan ini meminta tanggapan namun Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus meminta berita terkait informasi tersebut.

Sementara, Menanggapi isu kegiatan pungli baru-baru ini, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ritus Ramadhana menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sangat berkomitmen terhadap integritas dan profesionalisme dalam bekerja.Sabtu (03/06/23)

“Kita selalu menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang ada. Undang-Undang Dasar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan Keimigrasian terkait selalu menjadi patokan bagi seluruh petugas dalam menjalankan tugas mereka.” ujar Ritus Ramadhana.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memiliki layanan Call Center melalui nomor 08117002019, Layanan Media Chat via WhatsApp No. 08117002019, Akun Instagram Imigrasi Batam dan media pengaduan melalui email pengaduanimigrasibatam@gmail.com. Jika masyarakat menemukan kegiatan pungli, silahkan melaporkan kepada kanal-kanal yang tersedia dan melampirkan bukti-bukti jika ada.

“Kami selalu berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan lebih baik. Semua pengaduan pasti kami tindak lanjuti.” Ucap Ritus


Ritus menambahkan Sudah saya teruskan ke lapangan bang ke kaunitnya serta Bisa juga lansung hubungi ke kaunitnya pak teuku dan Sanksi tegas terhadap setiap oknum ASN apabila terbukti melakukan hal-hal yang bersifat pelanggaran hukum pasti ada dan semua telah diatur dalam peraturan ASN yang berlaku, karena program sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli)  sesuai dengan Peraturan Presiden  Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli dan sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.


Hingga berita ini diterbitkan untuk mencari Kebenaran Awak media ini masih berusaha mencari informasi terkait dugaan Pungli Oknum imigrasi Tersebut .( Vs)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Silaturahmi Sesama Anggota dan Lintas Organisasi, FKMB Pekanbaru Gelar Halal Bi Halal
  • Kabupaten Tapsel Raih Angka Penurunan Prevalensi Stunting Paling Baik se-Provinsu
  • Kepala Kejari Bungo Terima Penghargaan dalam Penganugrahan Kekayaan Negara Award 2023
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved