Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Jika Terbukti Dugaan Pungli di SMA Negeri 16 Pekanbaru, Sutan: Kami Siap Laporkan ke APH
Senin, 22 Mei 2023 - 18:39:32 WIB
Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Pekanbaru,
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru - Pungutan Liar atau Pungli masih marak terjadi dilingkungan sekolah. Seperti salah satunya itu SMA Negeri 16 Pekanbaru diduga melakukan pungutan uang perpisahan, sumbangan wajib lainnya. Terkait ada pungutan ini, menjadi keluhannya wali murid.

"Kesal saya bang, ini tiap sebentar ada saja uang pungutan dilakukanya pihak sekolah. Mulai dari Studi Tour diwajib bayar semua. Uang perpisahan diwajib anak kelas XII itu bayar Rp300.000 tiap siswa/i. Kalau pada anak kelas X dan XI sekitar Rp200.000. Terus sumbanganya pembangunan mushola diwajibkan ke anak-anak membayar Rp7.000 tiap hari Jum'at," kesal orang tua tidak bersedia disebut nama.

Dikutip dari ombudsman.go.id. Itu ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara Pungli adalah pungutan tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului kesepakatan para pemangku kepentingan.

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;

(c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Menyikapi ini, Tim Investigasi LP-KPK Komda Riau, Sutan SP menanggapi hal ini mengatakan, kutipan yang harusnya tidak dibolehkan, namun diduga tetap dilakukan pihak sekolah itu merupakan tindak kejahatan. "Untuk itu kita akan melanjutkan permasalahan ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Ombudsman dan Kejati Riau," katanya.

Kesempatan itu, Sutan SP mengatakan,
Tim Investigasi LP-KPK akan tetap terus untuk melakukan peninjauan terhadap persoalan ini, dan akan menjumpai wali murid yang merasa dirugikan oleh pihak sekolah. Katanya, jikalau pihak sekolah terbukti bersalah, maka LP-KPK ini akan
lanjut melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan juga pihak berwajib, agar tidak ada lagi dugaan kutipan.

Sementara itu, untuk konfirmasi akan kebenaran informasi. Maka awak media mendatangi sekaligus untuk meminta konfirmasi kepala sekolah SMA Negeri 16 Pekanbaru Nurizal, pada hari Senin (22/5/2023). Dalam hal ini, Nurizal saat dikonfirmasi terkait keluhan para wali murid mengatakan hal itu tidak benar.

"Terkait kutipan untuk biaya perpisahan anak kelas 12 itu urusan komite bersama para wali murid, dan biayanya hanya sebesar Rp 200.000/siswa, yang tidak membayar tidak ada masalah dan tetap boleh ikut acara perpisahan, untuk anak kelas 10-11 itu hanya diminta sebesar Rp 50.000/siswa, itupun tidak diwajibkan," sebut Nurizal.

Lanjutnya, untuk halnya pembangunan mushola, itu sifatnya infak dari majelis guru, siswa, dan juga tidak dipatokkan berapa besarnya, Kemudian itu kutipan untuk study tour dan adanya penahanan raport terhadap para siswa yang belum membayar, itu katanya, juga tidak benar demikian. **Irul






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
  • Penasihat DWP Tapsel Doakan Calhaj Setdakab Tapsel
  • 10 Komisi MUI Padangsidimpuan Dilantik
  • Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada di PDIP, Tim Irsan Sebut Siap Berkoalisi di Pilkada P.Sidimpuan
  • Festival May Day Sumut, Bolu Salak Padangsidimpuan Terima Penghargaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved