Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Racmad Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 16 Maret 2023 - 08:01:39 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan persidangan terhadap mantan bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Racmad.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan persidangan terhadap mantan bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Racmad, Rabu (15/03/23).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Raja Thamsir Racmad. Terdakwa hadir secara online.

"Diperiksa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, Riau," ucapnya.

Terdakwa Raja Thamsir Racmad telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000," Pungkas Kapuspenkum.

(al)

Editor: Komo






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Ini Pesan Sekum PP Muhammadiyah Pada Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau
  • Maju di Pilkada Kuansing, Cak Mus Programkan Peningkatan Jalan Poros Ekstran
  • Bupati Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
  • Penasihat DWP Tapsel Doakan Calhaj Setdakab Tapsel
  • 10 Komisi MUI Padangsidimpuan Dilantik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved