Rudi Kusmanto Dipenjara 4 Tahun Terkait Kasus Pajak hingga Pencucian Uang
Selasa, 14 Maret 2023 - 22:29:48 WIB
|
Rudi Kusmanto, terbukti bersalah gelapkan pajak dan pencucian uang dan d pidana penjara selama 4 tahun. |
SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), laksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Rudi Kusmanto, dalam perkara pajak dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam putusan PN Jaksel Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN.JKT.SEL terhadap terdakwa Rudi Kusmanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mangatakan terdakwa Rudi Kusmanto, terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani dan membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp10.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencucian uang. Rudi Kusmanto dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada suaraaktual, Selasa (14/03/23).
selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda dalam perkara pajak sebesar Rp53.000.000.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar, maka harta benda yang disita untuk membayar denda tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dipidana penjara selama 6 bulan penjara," Ungkap Kepala Humas Kejagung, I Ketut Sumedana.
Dalam keterangan juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset Rudi Kusmanto yang terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah. Selain itu, pihaknya juga menyita 2 unit apartemen.
(al)
editor: Komo
Komentar Anda :