Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
JAM PIDUM RI Kabulkan 18 Permohonan Penghentian Penuntutan
Rabu, 08 Februari 2023 - 16:18:40 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Justice.

Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum Dr. Fadil mangatakan telah menyetujui 18 dari 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Disetujui hanya 18 dari 19 permohonan penghentian penuntutan," kata Fadil, Rabu (08/02).

18 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka NOOR ALI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka DYMAS WAHYU SETIAWAN dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka IMAM SYAFII dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Tersangka ARFAN WONGSO dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka JONI WAHYUDI dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka AISYAH AMINI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka ANDIKA RAHMATULLAH dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

8. Tersangka MUHAMMAD KHIDHIR FAHDLAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka PAMUJI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka TESALONIKA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka JUMINI dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

12. Tersangka ARDIYANI dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Penganiayaan

13. Tersangka TONI dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka SUPRI dari Kejaksaan Negeri Murung Raya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka PURWANTI RAPALAWA dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka MARLIN MANOREK dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

17. Tersangka FANNY ALVIAN MAKALEW dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18. Tersangka RIVO MARAMIS alias IVO dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena adanya proses perdamaian, Pertimbangan sosiologis dan lain sebagainya," katanya.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka BAYU SETIAWAN dan Tersangka ANGGA HERMAWAN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkapnya.






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bagholek Godang Kampar di Gelanggang Remaja Pekanbaru Diramaikan Ribuan Warga
  • Kapolda Sumsel Kirimkan Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Korban Banjir OKU
  • Khusus Bagi Pengguna Mobil Listrik, PLN dan Mal SKA Hadirkan EV Parking Area Pertama di Pekanbaru
  • Daftar Ke Demokrat Inhu, Brigjend Pol (Purn) Raja Haryono Ambil Formulir Bakal Calon Bupati
  • Kolaborasi PLN dan Pelindo Gerakkan Sektor Kemaritiman dan Pertumbuhan Ekonomi di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved