BPSK Indramayu Gelar Sidang Aduan Dugaan Kredit Fiktif Dan Pencatutan Nama Debitur
Sabtu, 04 Februari 2023 - 10:50:33 WIB
SUARAaktual.co | Indramayu| Suara Aktual. Co - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ) menggelar Sidang atas Gugatan Warga Widasari , NR terhadap Bank Jabar -Banten (BJB) Cabang Indramayu , Jumat (03/01/2023) sekitar pukul 14.00 WIB .
Sidang gugatan BPSK dipimpin oleh Kamsari Sihabudin selaku ketua Majelis dan 2 anggota lainnya . Dua pihak dihadirkan, NR didampingi oleh Kuasa Hukumnya , Aditya Firmansyah,S.Pd.S.H . Kemudian pihak BJB Cabang Kabupaten Indramayu selaku tergugat dikuasakan oleh S serta AG .
Adapun sidang di BPSK setempat, NR meminta agar pihak Bank Jabar -Banten memberikan dokumen-dokumen terkait pinjaman senilai Rp 500 .000.000 (lima ratus juta rupiah ) dan menuntut pihak tergugat mengganti kerugian baik secara materil maupun non materil . Sebab, NR selaku penggugat tidak merasa menikmati uang tersebut tetapi namanya tercantum sebagai debitur di Bank terkait.
Sidang pertama di BPSK berjalan dengan "alot " kedua belah pihak sama lebih memilih dengan pilihannya masing -masing . Pihak NR selaku penggugat, lebih memilih Arbitrase atau Penyelesaian Sengketa sepenuhnya kepada pihak BPSK agar membantu menguak persoalan tersebut seperti apa yang diinginkan oleh pihak penggugat . Sedangkan dari pihak tergugat yakni Bank BJB Cabang Indramayu lebih memilih sidang dilakukan menempuh proses mediasi .
Karena tidak ada kesepakatan antara Penggugat dan tergugat meski sudah diberikan skorsing atau waktu bermusyawarah selama 10 menit ditempat yang tertutup . Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan .
Sementara selepas sidang di BPSK , Kuasa Hukum NR , Aditiya Firmansyah kepada wartawan menyampaikan, bahwa awal muasalnya ketika klien kami mengajuhkan ke leasing bahwa ada kredit macet di Bank Jabar Banten Cabang sebesar Rp 500 juta . "
" Di fakta persidangan tadi , menurut orang BJB bahwa kredit 500 juta lancar . Berati ada perbedaan nih . Sampai hari ini pihak BJB belum memberikan data kepada klien kami mengenai utangnya . Sesuai UU perlindungan konsumen bahwa sebetulnya itu kewajiban pihak bank dan Peraturan OJK bahwa kewajiban pihak untuk memberikan perjanjian kredit beserta bukti-bukti lainnya begitu juga dengan pencairan kredit. Dan sampai saat ini pihak BJB belum memberikan perjanjian tersebut," ungkap kuasa hukum NR .
" Klien kami tidak merasa menikmati dan tidak merasa mengangsuri kredit itu , jadi kredit tersebut itu dinikmati oleh siapa dan siapa yang membayar utangnya , itu pertanyaan kami ," pungkasnya .
Dilain sisi , pihak Bank Jabar-Banten selaku tergugat enggan memberikan komentar apapu kepada beberapa awakmedia yang mengikuti jalannya persidangan BPSK . "Sementara belum bisa berkomentar apa-apa," ungkap pihak BJB yang enggan menyebutkan indentitasnya .
(UT)
Komentar Anda :