SUARAktual.co | Indramayu, _ Ruyanto anggota DPRD Indramayu periode 2019 - 2024 mengalami sengketa hukum dengan partai yang mengusungnya (Nasdem) (31/01/2023).
Saat ini Ruyanto telah mengajukan gugatan terhadap partai Nasdem ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan nota keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai anggota partai dan anggota DPRD Indramayu.
Karena persoalan tersebut, Yosef Husen Ibrahim selaku Ketua DPD Partai Nasdem Indramayu mengerahkan sejumlah anggotanya dari Partai Nasdem untuk melakukan unjuk rasa di depan PN Indramayu, sambil menyatakan pendapat dan menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap proses perkara hukum Ruyanto di PN Indramayu (27/1).
"Ada apa dengan majelis disini, sudah jelas bahwa sesuai edaran Mahkamah Agung yang berkaitan dengan partai politik yaitu mahkamah partai politik yang akan memutuskan sengketa partai bukan Pengadilan Negeri. Dan saya atas nama ketua DPD telah melaporkan majelis yang menangani perkara ini langsung ke Ketua Mahkamah Agung pengawas dan suratnya sudah di terima secara resmi dan majelis ini dalam waktu dekat akan di periksa oleh badan pengawas Mahkamah Agung. Kita melihat ada permainan yang tidak sehat." ucapnya.
Ibrahim juga menuding bahwa Ruyanto sudah tidak lagi menjadi anggota partai Nasdem. "Ruyanto sudah dari enam bulan yang lalu bukan anggota partai Nasdem lagi. Mari kita kroscek hingga ke DPP dan orang-orang yang di sana itu ( Kubu sebelah: Red ) adalah anggota Nasdem gadungan." tandasnya
Kemudian perihal tersebut menuai reaksi maupun tanggapan dari Ruyanto kepada ketuanya ditingkatan DPD Nasdem Indramayu.
Di hadapan awak media, Ruyanto dan kuasa hukumnya menanggapi pernyataan Ibrahim tentang proses sengketa di Mahkamah Partai Nasdem.
Dijelaskan, bahwa sebelumnya Ruyanto telah berupaya menempuh proses hukum di Mahkamah Partai Nasdem, namun proses hukum maupun peradilannya tidak berjalan. Sehingga Ruyanto melakukan gugatan di PN Indramayu terhadap Partai Nasdem atas dugaan keputusan pemberhentian sepihak dirinya.
Selanjutnya, proses hukum di PN Indramayu merupakan upaya pembuktian terkait pemberhentian sepihak Ruyanto sebagai anggota partai Nasdem dan anggota DPRD Indramayu.
"Saya sudah berupaya untuk meminta peradilan di Mahkamah Partai Nasdem di DPP Jakarta, namun tidak ada proses pemanggilan (Proses peradilan di Mahkamah Partai-red) dan dikemudian hari secara sepihak saya diberikan SK Pemberhentian sebagai anggota partai dari DPP Partai Nasdem," terang Ruyanto di Ruangan BK DPRD Indramayu (31/1).
Akhir kata, Ruyanto meminta kepada awak media maupun pihak lainnya yang berwenang untuk memfasilitasi pertemuan secara langsung antara Ruyanto dengan Yosef Husen Ibrahim, dalam rangka memberikan penjelasan kepada publik tentang permasalahan yang sedang dialami oleh dirinya dengan Partai Nasdem.
"Saya harap ada awak media maupun pihak lainnya yang bisa mempertemukan saya dengan Yosef Husen Ibrahim dalam satu forum. Dan dalam forum itu, akan saya jelaskan kepada publik terkait permasalahan yang sedang terjadi saat ini," pungkas Ruyanto.
(MH/WT)
Komentar Anda :