Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
BK DPRD Indramayu Angkat Bicara terkait Sanksi Hj. Kursiah
Sabtu, 26 November 2022 - 21:19:22 WIB
TERKAIT:
   
 

 

SUARAaktual.co | Indramayu,_ Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu akhirnya angkat bicara tentang persoalan sanksi dan SK Pemberhentian Hj. Kursiah sebagai anggota legislatif di DPRD Indramayu.

Karmadi selaku Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Indramayu mengklarifikasi persoalan Hj. Kursiah terkait sanksi dan pemberhentiannya sebagai Dewan di DPRD Indramayu.

Dia menjelaskan, sebelumnya Hj. Kursiah pada beberapa waktu yang lalu telah melakukan pelanggaran dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Indramayu.

"Ibu Hj. Kursiah sudah delapan kali mangkir tidak hadir di rapat Paripurna dan hal tersebut melanggar Tatib DPRD Indramayu," kata Karmadi.

Sesudah itu, karena beberapa kali tidak hadir pada rapat Paripurna, BK DPRD Indramayu melakukan pemanggilan terhadap Hj. Kursiah untuk dimintai keterangan serta alasan ketidakhadirannya.

Atas panggilan BK DPRD Indramayu, kemudian Hj. Kursiah menyampaikan alasan ketidakhadirannya. "Saat itu Ibu Kursiah menyampaikan dirinya sedang sakit sehingga beberapa kali tidak hadir dalam rapat Paripurna," terang Karmadi.

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, pihak BK DPRD Indramayu meminta bukti atau surat pernyataan yang menunjukkan bahwa Hj. Kursiah sedang sakit. Namun menurut penuturan Karmadi Hj. Kursiah maupun pihak keluarganya tidak memberikan hasil medical check up ke pihak BK DPRD Indramayu.

"Bahkan kami dari BK sudah dua kali menawarkan serta mengirimkan tenaga medis dari Klinik Pramita Cirebon ke rumah Ibu Kursiah untuk dilakukan medical check up namun Ibu Kursiah belum berkenan," ujarnya.

Sehingga dari hal tersebut, BK DPRD Indramayu menilai Hj. Kursiah tidak koperatif dalam menyelesaikan permasalahannya dan oleh karena itu selanjutnya BK memberikan sanksi berat kepada Hj. Kursiah.

Adapun terkait penerbitan SK Pemberhentian Hj. Kursiah sebagai anggota DPRD Indramayu, Karmadi mengatakan bahwasanya pembuatan surat tersebut bukan kewenangan dari BK DPRD Indramayu.

"Untuk SK pemberhentian Hj. Kursiah bukan kewenangan BK, BK DPRD Indramayu hanya mempunyai kewenangan untuk menegur dan memberi sanksi kepada anggota Dewan yang melanggar tata tertib DPRD Indramayu," pungkas Karmadi.
(MH/WT)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • KPK Sita Rumah Dinas Milik Pemerintah Provinsi Riau
  • Rektor Melepas 1.297 Peserta KKN UMRI Tahun 2024, ini Harapanya
  • PT Soeloeng Laoet Ikuti Permentan Tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit yang Baik
  • Jelang Pilgubri 2024, Tercatat Kini Sudah Dua Pasang Siap Bertarung Setelah Dapat SK Dukungan
  • Resmi Dilantik: Ery Putra Menjabat Pj Sekda Kabupaten Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved