Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 24 September 2022 - 11:15:37 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Jakarta,_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022). Sejumlah orang berseragam KPK terlihat mendatangi Gedung MA pada Jumat siang.

KPK lakukan penggeledahan setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

 


Sejumlah orang itu membawa koper besar yang belum diketahui isinya. Mereka terlihat memasuki gedung MA yang berada di kawasan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Ini kata MA dan KPK?

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menyebut pihaknya belum mengetahui apa maksud dan tujuan penyidik KPK mendatangi MA.

“Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK bisa saja,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jumat.

Andi mengatakan, kedatangan tim penyidik KPK dilakukan untuk menjemput Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini Pak Sudrajad memang sudah dipanggil, tentunya bersiap-siap juga akan memenuhi panggilan itu, untuk menghadiri di KPK, ya bisa saja dari KPK untuk mengecek Pak Drajad akan kooperatif atau gimana,” ungkapnya, Jumat.

 


Namun, saat konferensi pers digelar di MA, ternyata Sudrajad Dimyati sudah tiba di Gedung KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pihaknya menggeledah Gedung MA pada Jumat ini.

“Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat.

Meski begitu, Ali Fikri belum membeberkan secara detail terkait penggeledahan tersebut.

“Kegiatan saat ini masih berlangsung, dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” terang dia.

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.

Adapun satu di antara tersangka dalam kasus ini adalah Hakim Agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

 


Tersangka lainnya yakni Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Namun, hingga kini, Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

Dari 10 tersangka suap, empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.

(rd/kom)

 


source: tribunnews






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved