Parsadaan Haruaya Mardomu Bulung Adukan PT. PLS Ke Presiden RI
SUARAaktual.co | Tapanuli Selatan-
Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB) mengadukan PT. Panei Lika Sejahtera (PLS) ke Presiden RI Joko Widodo. Karena meski izin sudah habis tetapi masih menguasai 12.000 hektar tanah ulayat di Kabupaten Tapanuli Selatan.
IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) perusahaan tersebut berakhir pada tanggal 14 Februari 2022. Meski sudah diultimatum agar segera hengkang dari lokasi paling lambat 15 Mei 2022, tetapi Dirut PT. PLS tidak menghiraukannya.
“Bukan cuma menguasai, mereka bahkan melakukan alih fingsi hutan menjadi kebun sawit yang luasnya sekitar 230 hektar,” kata Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi HMB Ahmad Kaslan Dalimunthe, Minggu (7/8/2022).
Surat pengaduan ke Presiden RI Joko Widodo dibuat tanggal 2 Agutus 2022. Tembusannya dikirim ke Menteri LHK, Ketua Komisi IV DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman di Jakarta.
Kemudian kepada Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Poldasu, Dirreskrimsus, Kadis LHK Sumut, Gakkum LHK Sumut di Medan. Juga kepada Bupati Tapanuli Selatan, Kapolres Tapsel, Kasat Reskrim dan KPH X Dinas Kehutanan Pemprov Sumut di Tapsel.
Dalam surat itu, Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi HMB kepada Presiden RI menjelaskan bahwa IUPHHK PT. PLS Nomor: 503/62.A/k/2002 telah berakhir tanggal 14 Februari 2022. Besok harinya tanggal 15 Februari 2022, perusahaan belum hengkang dari lokasi.
Masyarakat hukum adat Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melakukan aksi di depan portal pintu masuk lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Angkola Selatan. Memberi ultimatum ke PT. PLS agar paling lambat tiga bulan setelah izin habis sudah harus hengkang dari sana.
Dasar bagi Parsadaan Rim Ni Tahi HMB menyatakan itu tanah ulayat mereka adalah surat putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No. 30/Pdt.G/2004/PN-Psp, surat putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 230/PDT/2006/PT-MDN yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tanggal 7 September 2009.
PT. PLS tidak menghiraukan itu. Bahkan tanggal 10 Juni 2022, perusahaan pemanfaatan kayu hasil hutan itu bermanufer dan mengkriminalisasi dua warga ke Polisi. Aduannya, perusakan gembok seharga Rp30 ribu di portal pintu masuk lokasi. Padahal perusahaan itu sendiri sudah habis izinnya di sana.
Dalam surat pengaduan ke Presiden RI, masyarakat hukum adat Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melampirkan sejumlah bukti-bukti pembalakan, perusakan dan pengalihfungsian lahan hutan yang dilakukan PT. PLS.
Persoalan ini pernah dibahas bersama Pemkab Tapsel, KPH X Dishut Sumut dan institusi terkait lainnya. Disepakati melakukan peninjauan lokasi bersama-sama. Tetapi tanggal 5 Juni 2022, PT. PLS melakukan perusakan jembatan guna memutus akses jalan masuk ke lokasi.
Pada surat Parsadaan Rim Ni Tahi HMB ke Presiden RI itu juga dilampirkan bukti alih fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi perkebunan. Dilakukan PT. PLS sekitar bulan Agustus sampai September 2021 yang luasnya mencapai 230 hektar.
Kemudian bukti pembalakan hutan lindung dilakukan PT. PLS di daerah Aek Pawan, Aek Siambil dan Muara Langkumas Batang Gadis di Kecamatan Tantom Angkola. Tidak melakukan reboisasi dan tidak tebang pilih sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melampirkan bukti video dan rekaman suara pekerja yang menumbangan kayu atas perintah pimpinan PT. PLS, padahal izinnya sudah habis beberapa bulan. Dikuatkan lagi dengan bukti transfer upah menumbang kayu dari perusahaan itu.
(D/Tim/***)
Komentar Anda :