Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Rekomendasi Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Digelar Juli Mendatang
Senin, 27 Juni 2022 - 21:43:43 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Sempat diagendakan, namun akibat persoalan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beberapa waktu lalu akhirnya agenda paripurna Pansus konflik lahan DPRD Riau tertunda. Direncanakan Pansus yang dipimpin oleh Marwan Yohanes akan diparipurnakan awal Juli ini.

Hal itu disampaikan anggota Pansus konflik lahan DPRD Riau Mardianto Manan saat ditemui, Senin (27/6/22).

"Sudah pernah diagendakan kemarin, tapi karena ada persoalan AKD mungkin agak terlambat. Harusnya ini sudah selesai gitu. Dari bahan rekomendasi yang tebal itu  kami sudah berbagi sampai 5 orang yang membacakan," ujarnya.

Sesuai tupoksi Pansus kata Mardianto, rekomendasi berisi menyarankan, menyuruh atau meminta atau bermohon untuk ditindaklanjuti.

"Nanti bisa ada pencabutan HGU, bisa penyelesaian administrasi, bisa nanti penyerahan kepada orang-orang adat itu. Tergantung dari tipikal konflik yang bersengketa itu," ujarnya.

Ketika ditanya kapan rekomendasi Pansus konflik lahan itu kembali diagendakan, Mardianto mengatakan Juli depan.

"Harus Juli. Karena kemarin sudah diajukan tapi kemarin itu terkendala. Waktunya juga sudàh habis. Bahkan waktunya kita sudah perpanjang 1 bulan. Jadi Juli harus diparipurnakan," ucapnya.

Beberapa hari lalu kata Mardianto, Pansus konflik lahan DPRD Riau sudah membangun komunikasi dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Mereka berjanji bilamana rekomendasi Pansus DPRD Riau itu menyangkut nasional maka KSP akan menindaklanjuti.

"Saya bukan mendahului ya. Salah satu tindaklanjutnya iya mungkin Duta Palma itu. Dan itu salah satu perusahaan yang masuk dalam rekomendasi kita. Karena dia berada di kawasan hutan lindung," ujarnya.

Ketika ditanya berapa perusahaan yang masuk dalam rekomendasi Pansus konflik lahan DPRD Riau,  Mardianto mengatakan ada 31.

Ia juga mengakui bahwa terdapat kebun milik perorangan yang lahannya banyak yang berkonflik dengan koperasi. Dan itu juga masuk dalam rekomendasj Pansus.

Terkait pencabutan ijin kebun milik perorangan yang direkomendasikan oleh Pansus sementara komisi II DPRD Riau sebelumnya sudah menggagas pola kemitraan bagi pemilik kebun yang berada di kawasan ilegal, dengan hati-hati Mardianto mengatakan, kita menengok kasusnya.

"Kalau kita tentu berdasarkan aturan yang berlaku. Kalau itu misalnya kawasan konsesi atau kawasan lindung, tentu kita minta dikembalikan ke habitatnya. Cuma yang jadi persoalan sekarang, UU Cipta Kerja ini. Itu yang membuat kita dilema. Jadi makanya kita cenderung hal itu ke pusat karena kadang-kadang UU CK itu juga membolehkan dengan prinsip keterlanjuran," tandasnya.

(Adv/fin)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Dr Saidul Amin Khatib Salat Jumat Perdana Di Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran
  • BMKG Prediksi Sebagian Provinsi Riau Diguyur Hujan Lebat, Tingkatkan Waspada
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved