Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Warga Desa Koto Perambahan di Ringkus di Hotel Pekanbaru Akibat Narboba
Kamis, 23 Juni 2022 - 09:20:03 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Kampar,_ Tim Ojoloyo Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga bandar Narkoba, pelaku ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru usai menggeledah rumahnya, Selasa Tanggal 21 Juni 2022 lalu.

Pelaku adalah BY alias Ibot (48) warga Dusun Padang Merbau, Desa Koto Penambahan, Kecamatan Kampar.

Barang bukti berhasil diamankan saat penggeledahan rumah pelaku adalah 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibuingkus dengan plastic bening (Bruto 8.13 Gram). 3 (tiga) Buah Plastik Bening, sendok shabu, kotak rokok merk sampoerna, kotak warna merah, handphone merk Vivo warna biru dan uang tunai sejumlah Rp.800.000 (dealapan ratus ribu rupiah).

Awal mula kejadian ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Padang Merbau, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan aparat Desa setempat di rumah pelaku.

Didalam rumahnya ditemukan 8 (delapan) Paket narkotika jenis shabu didalam kamar tersangka.

Lalu pelaku sedang tidak ada di rumah, lalu dilakukan interogasi terhadap istrinya. Lalu ia mengatakan bahwa suaminya ke Pekanbaru.

Usai mendengar keterangan istrinya, tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka disalah satu penginapan daerah payung sekaki kota pekanbaru .

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi oleh pihak penginapan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam saku celananya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku ini, "pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut, "ujarnya.

Dari hasil introgasi pelaku, barang haram ia dapat dari kampung dalam Kota Pekanbaru. " Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,"tandas Kasat.






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved