Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Terkait Tower Tak Berizin
Diskominfo Sidempuan : Tidak Ada Pemberitahuan Apalagi Permintaan Rekomendasi
Rabu, 18 Mei 2022 - 15:09:21 WIB
Tower diduga kuat tanpa izin diatas ruko bangunan Indomaret yang berlokasi di jalan Kenanga kota Padang Sidempuan ancam keselamatan Pengendara.(foto/ist)
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Padang Sidempuan-
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Sidempuan, Islahuddin Nasution mengakui tidak tau soal pembangunan Tower Telekomunikasi yang berlokasi di Jalan Kenanga Padang Sidempuan atau tepatnya dibangun diatas atap ruko swalayan Indomaret.

Pasalnya kata Islahuddin, pihaknya tidak ada dapat surat pemberitahuan pun permintaan rekomendasi apalagi dilibatkan dalam pembangunan Tower itu, baik dari pihak manapun ucap Isla saat ditemui di kantornya yang saat bersamaan didampingi Kabid sarana dan prasana diskominfo, Ira Kartika Pulungan kepada awak media ini, Rabu (18/5/2022).

Lebih lanjut sambung Kabid sarana dan prasana Diskominfo Ira Kartika Pulungan, selain surat pemberitahuan dan permintaan rekomendasi pihak diskominfo Kota Padang Sidempuan juga tidak ada menerima surat keberatan dari pihak manapun tentang Tower tersebut.

" Hingga hari inipun kita dari Diskominfo tidak ada menerima surat pemberitauan pun surat keberatan dari warga atau pihak manapun terkait tower di bangunan ruko Indomaret jalan Kenanga Padang Sidempuan," terangnya.

Namun Kabid Ira Kartika menegaskan bahwa prosedur dalam pembangunan Tower ada mekanisme yang harus di lengkapi pihak pengelola atau vendor sebelumnya bukan langsung mendirikannya tanpa izin.

Dihimpun dari hukumonline.com Syarat dan Prosedur Pembangunan Menara Telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Seperti diberitakan sebelumnya, dari keterangan Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan, Andre kepada wartawan saat dikonfirmasi Jum'at (13/5/2022) lalu melalui pesan Whats app mengatakan bahwa tower itu belum ada izinnya. 

" Sudah disurati bang. Tunggu balasan dari pihak tower indonesia," ujarnya.

Ketika diperjelas Tim awak media ini apakah artinya hingga saat ini pengelola tower tersebut belum mengantongi izin nya, Kabid Perizinan mengamini seraya menjawab masih dalam proses.

Lebih jauh katan Andre, pihak Dinas sudah menyurati pengelola Tower tepatnya seminggu sebelum lebaran.

Sementara diwaktu yang lain. Warga disekitar lokasi Tower merasa keberatan dan khawatir dengan keberadaan tower yang mereka anggap bisa mengancam keselamatan mereka.


(D/Tim/***)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Ciptakan Lokasi Latihan yang Nyaman, Atlit dan Pengurus NPC Riau Bersihkan Sarana dan Prasarana
  • Warga Mengeluh Pustu Kampung Tarutung Tak Aktif
  • ABRI Manunggal, Masyarakat Sekayan Merasa Terlindungi Dari Intimidasi
  • BMKG Sebut Provinsi Riau Ada Hotspot Di Kabupaten Pelalawan
  • Waspada! Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Masih Terjadi di Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved