Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Kasatpol PP Sidempuan Akan Tindak Tegas Bangunan Dan Penggunaan Tower Tanpa Izin
Senin, 16 Mei 2022 - 13:52:29 WIB
Plt. Kepala Satuan Pamong Praja, Zulkfli Lubis dan Tower tanpa izin diatas ruko bangunan Indomaret yang berlokasi di jalan Kenanga kota Padang Sidempuan ancam keselamatan Pengendara.(foto/ist)
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Padang Sidempuan-
Terkait mencuatnya ke Publik beberapa hari ini terkait bangunan Tower berdiri tanpa izin di Padang Sidempuan sempat menarik perhatian Plt. Kepala Satuan Pamong Praja, Zulkfli Lubis.

Informasi yang sampai padanya dari maraknya pemberitaan seperti Tower telekomunikasi yang berada di atas ruko bangunan swalayan Indomaret di Jalan Kenanga Padang Sidempuan bermula dari adanya keberatan warga sekitar.

Keberatan warga ini tertuang pada surat tertanggal 19 April 2022 yang ditujukan kepada Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution.

Dalam isi surat tertulis " Kami atas nama warga Lingkungan I & IV. Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan mengajukan
keberatan atas pembangunan Tower Telepon Seluler yang terletak di Jalan Kenanga Lingkungan IV tepatnya yang ditempatkan pada lantai 3 bangunan Ruko Indomaret Jalan Kenanga.

Namun Kasatpol PP Zulkifli Lubis menerangkan bahwa hingga hari ini, Senin (16/5/2022) pihaknya belum ada menerima surat keberatan warga ataupun tembusan terkait keberadaan tower yang dianggap meresahkan masyarakat.

Ia menegaskan bilamana ada laporan yang sampai kepadanya baik melalui Pimpinan, Dinas OPD terkait maupun dari warga sendiri, Satpol PP akan meninjau kebenarannya bila perlu diambil tindakan.

" Hingga hari ini kita belum ada menerima laporan keberatan terkait keberadaan tower yang dibangun di atas ruko Indomaret di Jalan Kenanga. Bilamama ada laporannya saya akan perintahkan anggota untuk meninjau kebenarannya dan bila perlu kita akan tindak tegas," ucap Kasatpol PP kepada awak media ini.

Dirinya menepis jika ada tudingan yang menyebut Satpol PP tutup mata akan tetapi pihaknya baru bisa bertugas jika ada surat keberatan ataupun laporan permintaan dari instansi maupun OPD terkait.

Terpisah, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Padang Sidempuan Erwin Nasution yang juga Ketua Partai Amanat Nasional Kota Padang Sidempuan menegaskan bahwa Tower yang tak ada izin itu sudah menyalahi.

" Soal Tower tak ada izin itu sudah menyalahi tentu bila ada masyalah perizinan ada tahapan yg di langkahi bisa saja izin itu ditinjau kembali adinda mari kita lihat n pelajari biar bisa kita bersikap tentu DPRD siap dan berpihak pd masyarakat dinda," ujarnya kepada Wartawan.

Sedangkan bangunan Tower Telekomunikasi diatas ruko swalayan Indomaret diketahui tidak memiliki izin terungkap dari keterangan Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan, Andre Saat dikonfirmasi Wartawan baru - baru ini.

(D/Tim/***)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved