Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Kades Tulungagung Layangkan Surat Teguran Ke UPTD Puskesmas Kertasemaya
Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:20:11 WIB
TERKAIT:
   
 

 

SUARAaktual.co | Indramayu,_ Pemerintah Desa Tulungagung Kecamatan Kertasmaya Indramayu layangkan teguran sebagai bentuk protes terkait adanya dugaan temuan limbah B3 medis ditepi bantaran sungai Sindupraja, dengan nomor surat 474/PEMDES, sifat : Penting, Perihal : Teguran, ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertasemaya Indramayu.
Isi suratnya sebagai berikut :

Disampaikan dengan Hormat
Sehubungan dengan temuan limbah medis yang dibuang dibantaran sungai Sindu Praja maka kami pemerintah Desa menghimbau agar pihak UPTD kesehatan dapat membuang limbah tersebut lebih tertib dan aman dan tidak dibuang dibantaran sungai karena dianggap membahayakan serta mengganggu ekosistem lingkungan.
Demikian himbauan ini agar dapat diperhatikan.
Tertanda Kuwu Tulungagung Hj. Hartinih pada tanggal 13 Mei 2022.

" Surat teguran tersebut sebagai wujud kepedulian pemerintah Desa terkait kebersihan lingkungan, apalagi Ibu Bupati selalu mempermasalahkan sampah yang ada di sungai, kita kirim surat teguran agar UPTD Puskesmas lebih peduli lagi akan kebersihan lingkungan khususnya di Desa Tulungagung". Ucapnya kepada awak media di kantor Pemdes.

Sebelumnya pihak UPTD Puskesmas melalui salah satu media lokal Indramayu (11/05/2020) merilis berita sanggahan (berita tandingan) yang sangat di sayangkan isinya pernyataan tuduhan Kepala Puskesmas terkait pemberitaan 5 (lima) media online lokal dan nasional termasuk media suaraaktual.co yang bermuatan provokatif dan menyebar berita bohong, serta dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Diduga pihak UPTD Puskesmas tidak terima dengan adanya pemberitaan pembuangan limbah Medis ke aliran sungai yang dilakukan oleh petugas puskesmas, padahal dari kelima media tersebut dalam hal pemberitaan sudah mengedepankan kode etik jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada Drg. Vony Nursanti sebagai kepala puskesmas (kapus) sebelum pemberitaan di tayangkan, dan tulisan dalam pemberitaan pun sesuai dengan fakta dilapangan serta keterangan dari narasumber saksi.

Setelah pemberitaan tayang awak media pun sudah menawarkan hak jawab dan hak koreksi kepada Kapus, namun terkesan diabaikan, bahkan dengan selalu mengedepankan kode etik jurnalistik awak media mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi Kapus di kantornya beberapa kali namun beliau tidak berkenan menemui dengan alasan sedang ada kegiatan di Dinkes.

Tak sampai disitu, awak media terus berusaha menghubungi Kapus lewat seluler dan menawarkan wawancara virtual atau lewat aplikasi WhatsApp guna memenuhi kewajiban membuat hak jawab dan hak koreksi dari UPTD Puskesmas Kertasemaya namun tetap terkesan menghindar.

Sangat disayangkan kepada media yang memuat berita tandingan tanpa mengkonfirmasi narasumber dari pemberitaan sebelumnya, sehingga mengabaikan kode etik jurnalistik dan isi beritanya pun bukan sebuah produk jurnalistik, lalu ada apa dengan pihak puskesmas sehingga panik dan mengundang media lain yang memuat pemberitaan tidak berimbang dan justru sangat provokatif.

Drg. Voni Nursanti dalam hal ini justru adalah orang yang harus bertanggung jawab karena telah membuat konflik antar sesama profesi wartawan dan menciptakan kegaduhan di masyarakat, seharusnya pihak UPTD ketika adanya kekeliruan tekhnis dan adanya pelanggaran hukum dalam pemberitaan dapat melaporkannya ke Dewan Pers bukan dengan kembali membuat pemberitaan provokatif.

Dijelaskan dalam pasal 17 ayat 2 undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 bahwasannya masyarakat dapat melakukan kegiatan memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis dalam pemberitaan yang dilakukan oleh Pers, menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas Pers Nasional.

Perlu diketahui pada pemberitaan sebelumnya media suaraaktual.co telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Puskesmas Kertasmaya, setelah berita tersebut tayang wartawan dari suaraaktual.co memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada Pihak Puskesmas untuk pemberitaan. Namun pihak Puskesmas Kertasmaya enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun sangat disayangkan Kapus Kertasmaya Drg. Voni Nursanti memberikan klarifikasi pemberitaan pada media lain yang menyudutkan pemberitaan sebelumnya dan cenderung provokatif.

Sampai saat ini, pihak media suaraaktual.co dan beberapa rekan media lainnya masih menunggu tindakan kooperatif dari pihak Puskesmas Kertasmaya untuk dilakukannya klarifikasi pemberitaan dan mewujudkan sinergitas antara Pers dan Pemerintah demi mewujudkan informasi yang akurat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang yang telah diatur pada UU Pers Nomor 40 1999.
(UT).






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Ciptakan Lokasi Latihan yang Nyaman, Atlit dan Pengurus NPC Riau Bersihkan Sarana dan Prasarana
  • Warga Mengeluh Pustu Kampung Tarutung Tak Aktif
  • ABRI Manunggal, Masyarakat Sekayan Merasa Terlindungi Dari Intimidasi
  • BMKG Sebut Provinsi Riau Ada Hotspot Di Kabupaten Pelalawan
  • Waspada! Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Masih Terjadi di Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved