Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Ayo Buruan, Nunggak Pajak Kendaraan Masih Dimaklumi Sampai Bulan Ini
Rabu, 19 Januari 2022 - 13:11:28 WIB
Program pemutihan di Aceh, nunggak pajak lebih dari 5 tahun cukup bayar 4 tahun.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Bagi wajib pajak kendaraan baiknya buruan ke Samsat.

Sebab nunggak pajak kendaraan masih dimaklumi di beberapa provinsi.

Masih ada tiga provinsi yang memperpanjang program pemutihan pajak hingga 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk tiga provinsi di luar pulau Jawa.

Untuk lebih jelas, berikut daftarnya:

1. Sulawesi Tenggara

Provinsi Sulawesi Tenggara masih memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Januari 2022.

Tepatnya akan berakhir di 31 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Yakni berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan.

Selain keringanan, ada juga pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan.

2. Aceh

Selanjutnya ada Provinsi Aceh yang juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021 yang intinya pemutihan PKB berlaku hingga Maret 2022.

Relaksasinya berupa pembebasan denda pajak kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun.

Termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya akan dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun.

Artinya tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya dihapus, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

3. Sumatera Barat

Terakhir ada provinsi Sumatera Barat yang juga masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan.

Untuk kebijakan ini berlaku hingga 15 Maret 2022 mendatang.

Intinya berupa penghapusan denda PKB serta denda Bea Balik Nama Kendaraan unit kedua.

Keputusan ini tertuang di Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani 15 Desember 2021.

(rd/kom)

Sumber: Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak di Awal 2022






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  • Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi pada Pemprov untuk Seleksi Dirut BRK Syariah
  • KPU Provinsi Riau Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024
  • Pagi Ini Hotspot di Provinsi Riau Nihil, dan Pulau Sumatera Ada 14
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved