Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Kasus Perkusi Jurnalis, Ketua Umum PJI Kecewa dengan Vonis untuk Terdakwa
Jumat, 14 Januari 2022 - 16:49:39 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Indramayu - Majelis Hakim telah memvonis dua terdakwa yang merupakan Polisi yang pempersekusi jurnalis Nurhadi. Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya.

Saat itu Nurhadi akan meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak. Saat itulah Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan.

"Vonis hukuman kurungan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis. Namun disisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan," Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI.

Menurutnya, Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan menghukum. Namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk “menghirup udara segar” alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara.

"Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu," sambung Ketum PJI

Terlebih terdakwa 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh.

Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi pers Nasional, DPP PJI kata Hartanto, mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum.**/(MH)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Daftar Calon Bupati Kuansing, Cak Mus Perjuangkan Gaet Dana Pusat untuk Pembangunan
  • Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo : Polri Kawal PSN agar Selesai Tepat Waktu dan Tidak Timbulkan Gejola
  • Dusun Terpencil di Indragiri Hulu Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam
  • Kadiskominfotik Ikhwan Ridwan Serahkan Surat Dukungan PWI Riau untuk HPN 2025
  • Taja Bagholek Godang di Pekanbaru, Para Datuok Ingatkan Jangan Diwarnai Politik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved