Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Bupati Musi Banyuasin Ditetapkan sebagai Tersangka, Golkar Hargai Proses Hukum
Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:15:56 WIB
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Jakarta,_  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur Pemkab Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) hal tersebut mendapat tanggapan dari Partai pengusung.

Golkar sebagai partai pengusung Dodi menghargai proses hukum yang berjalan di KPK.

“Tentu kami turut prihatin dengan keadaan yang menimpa pak Dodi,” kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar Supriansa kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dodi Alex Noerdin ditahan KPK. Supriansa mengatakan Golkar menghargai proses hukum yang saat ini berjalan.

“Kita hargai semua proses hukum yang sementara berjalan di KPK,” ujar dia.

Supriansa juga menyinggung soal pendampingan hukum dari Golkar. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Dodi Alex Noerdin kepada Golkar.

“Sampai saat ini belum ada permintaan pendampingan hukum di Bakumham terkait masalah Pak Dodi,” jelasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Sebagai penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Alexander Marwata mengatakan Dodi diduga akan menerima suap dari pengusaha pemenang proyek, Suhandy (SUH), senilai Rp 2,6 miliar (M).

“Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar,” kata Alexander.

(rd/kom)

source: derik.com






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Ciptakan Lokasi Latihan yang Nyaman, Atlit dan Pengurus NPC Riau Bersihkan Sarana dan Prasarana
  • Warga Mengeluh Pustu Kampung Tarutung Tak Aktif
  • ABRI Manunggal, Masyarakat Sekayan Merasa Terlindungi Dari Intimidasi
  • BMKG Sebut Provinsi Riau Ada Hotspot Di Kabupaten Pelalawan
  • Waspada! Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Masih Terjadi di Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved