Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:17:09 WIB
TERKAIT:
   
 

 


SUARAaktual.co|TELUKKUANTAN,- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu - Shabu atas nama AW als Ari 20 th, Petani, di Desa Pulau Kopung Kec. Sentajo Raya Kuansing Riau, Rabu ( 13/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib di jalan desa Pulau Kopung.

Penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika itu, bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu- Shabu di Desa Pulau Kopuang Sentajo Raya Kuansing Rabu (13/10/2021)," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH kepada wartawan Kamis pagi.

Selanjutnya, atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP PJ Nababan,SH memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing untuk melakukan pengungkapan. Sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama A W (20) Als Ari Bin Amrizal yang sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan di Desa Pulau Kopuang Sentajo.

Setelah diamankan selanjutnya terhadap diduga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dikantong celana sebelah kanan, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu- Shabu yang berada diatas aspal dibawah pelaku tempat pelaku diamankan yang diakuinya terjatuh dari tangan nya saat diamankan.

Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 2 (dua) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,02 Gram 1 (satu) Helai celana panjang warna putih, 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warnA hitam tanpa plat nomor.
Maka pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan bukti bukti yang kuat dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," Kasubbag Humas Polres Kuansing.

Sumber Humas Polres Kuansing

Admin(AL)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Fasilitasi Pembuatan e-KTP Bagi Siswa SMAN Sederajat se-Tapsel
  • Bersama Koptan Bupati Tapsel Tanam Perdana Bibit Varietas Unggul di Sipirok
  • Ciptakan Lokasi Latihan yang Nyaman, Atlit dan Pengurus NPC Riau Bersihkan Sarana dan Prasarana
  • Warga Mengeluh Pustu Kampung Tarutung Tak Aktif
  • ABRI Manunggal, Masyarakat Sekayan Merasa Terlindungi Dari Intimidasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved