SUARAaktual.co | Jakarta,_ Dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mulai hari ini Selasa 05 oktober 2021 diberlakukan terkait lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Senin (4/10/2021) kemarin, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 18 Oktober mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, Selasa pagi sebagaimana dikutip dari Antara menyebutkan dua Inmendagri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, yakni Inmendagri 47/2021 dan Inmendagri 48/2021.
Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri 47/2021.
Kemudian, Inmendagri 48/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021.