Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Selasa, 21 September 2021 - 15:17:55 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Sidoarjo,_ Maraknya rokok ilegal yang berada dipasaran membuat sejumlah instansi maupun institusi harus bekerja keras dalam memberantasnya.

Masyarakat harus mengetahui dan harus waspada betapa bahayanya konsumsi rokok ilegal yang tanpa pita cukai.

Kantor pengawasan Bea Cukai Sidoarjo menggandeng Dinas Kominfo,Bagian Perekonomian dan berbagai pihak seperti Satpol PP serta tokoh masyarakat setempat yang turut dalam undangan.Untuk menggelar Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Desa Pabean,Kecamatan Sedati,Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur.

" Tahun ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan memfasilitasi.Dan akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Daerah Tanggulangin yang note Bone Daerah Penghasil rokok di Kabupaten Sidoarjo," terang Kepala Perekonomian Sri Warso Yudono, Selasa (21/9).

Yudono menambahkan,ada sekitar 41 perusahaan rokok yang berada di Kabupaten Sidoarjo,kemarin Pemkab Sidoarjo menyalurkan bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.300 ribu per bulan kepada buruh pabrik rokok,bersumber Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sementara itu,Erik Kordinator Pengawasan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan,kami selalu adanya pengawasan terhadap kegiatan usaha rokok.Dan setiap bulan akan kami laporkan ke Bupati Sidoarjo.

" Kegiatan usaha rokok yang tidak memenuhi persyaratan mengenai dengan perijinan dan SIUP,akan kami tindak," tegas Erik.

Masih kata Erik,seperti waktu yang lalu, kami bekerjasama dengan pihak Kepolisian serta Bea Cukai untuk melakukan tindakan perusahaan rokok yang tidak memenuhi syarat perijinan dan SIUP.Dengan melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan membayar sanksi administrasi sebesar Enam Juta Rupiah.

Ditempat terpisah, Yula mewakili dari Bea Cukai Sidoarjo menerangkan,adanya sosialisasi ini agar masyarakat faham dan mengetahui dampak dari rokok ilegal beserta ciri -ciri rokoknya.

"Untuk mengetahui ciri- ciri rokok ilegal ada empat yaitu tidak punya pita cukai,pita rokok bekas,rokok polos serta tanpa cukai.Dan untuk rokok elektrik tetap kita kenakan pajak cukai," kata Yula perwakilan Bea Cukai Sidoarjo.

Andi (28) tamu undangan saat hadir di sosialisasi Rokok ilegal menerangkan,dirinya sangat terbantu dengan adanya pertemuan ini.

" Jadi sekarang saya baru mengetahui ciri- ciri rokok ilegal dan sangat merugikan negara," tutup Andi. (War)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  • Dapat Penghargaan dari Pemkab Pelalawan, ini Kata Manager Humas PT Musim Mas
  • Oky Mantan Wabup Batubara Undur Diri dari Partai Gerindra
  • Lantik Penjabat Sekda Secara Zoom Bupati Minta dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru
  • Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved