Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Kampar
Minggu, 19 September 2021 - 23:17:00 WIB
TERKAIT:
   
 

 

 


KAMPAR - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar atau yang dikenal dengan Tim Macan Kampar dibackup Tim Subdit III Krimum Polda Riau, berhasil menangkap dua orang pelaku Jambret kurang dari 24 jam.

Kedua pelaku jambret yang diringkus aparat kepolisian ini adalah RA alias Ridho (21) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan MI alias Iqbal (21) warga Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Peristiwa pejambretan ini terjadi pada Sabtu siang (18/09/2021) sekira pukul 12.20 wib dengan TKP di Jalan D.I. Panjaitan depan Toko Tika Ponsel Kec. Bangkinang Kota, korbannya adalah Rika (22) seorang mahasiswi yang dijambret gelang emasnya seberat 7,5 gram.

Saat itu korban hendak berbelanja dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, sesampai di TKP korban didekati oleh pengendara sepeda motor Yamaha N.Max yang tidak dikenal korban dan langsung menarik perhiasan gelang emas pada tangan kiri korban.

Setelah berhasil merampas gelang emas milik korban, pelaku langsung kabur melarikan diri dan korban berusaha mengejarnya namun tak berhasil, atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK perintahkan
Tim Macan Polres Kampar yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Harris Syaputra STrk, SIK, lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Sekira pukul 02.30 wib dini hari, Tim Macan Satreskrim Polres Kampar dibackup Tim Subdit III Krimum Polda Riau, berhasil menangkap salahsatu pelaku yaitu MI alias Iqbal ketika dirinya tengah menuju motornya di Parkiran Mall Pekanbaru.

Saat penangkapan ini tersangka Iqbal masih menggunakan jaket Hoodie hitam bertuliskan Tactikal, menggunakan motor Nmax warna hitam Nopol BM-6627-YP dan membawa helm berwarna merah sesuai dengan keterangan yang diberikan korban.

Kemudian Tim melanjutkan pengembangan dan ditemukan pelaku lainnya yaitu RA alias Ridho saat berada dirumahnya di Jl. Indrapuri Kelurahan Rejo Sari, Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Dari tersangka Ridho ini ditemukan barang bukti berupa sweater warna biru, celana jeans dan motor N.Max warna biru nopol BM-3496-XX, kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada saat melakukan pengecekan TKP yang berada di Bangkinang, Tersangka Ridho mencoba melarikan diri, kemudian Tim Macan Kampar melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua orang pelaku jambret atau tindak pidana Curas (Pencurian dengan Kekerasan) ini, disampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

 

Admin(sdr)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran
  • BMKG Prediksi Sebagian Provinsi Riau Diguyur Hujan Lebat, Tingkatkan Waspada
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved