Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Beda Pendapat, Akhirnya DPRD Riau Jadwalkan akan Turlap
Kamis, 15 Juli 2021 - 00:18:52 WIB
Photo Istimewa Fin
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru - Tak terima desa mereka masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Inecda Plantation yang sudah diperpanjang, masyarakat Adat Talang Mamak melakukan protes ke DPRD Riau. Mereka meminta DPRD Riau menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

"Karena masih ada perbedaan pendapat bahwa, masyarakat masih berkeyakinan desa mereka itu di HGU-nya PT Inecda Plantation yang sudah diperpanjang. Maka solusinya, kita jadwalkan turun lapangan (turlap) bersama instansi terkait", ucap Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung SH usai memimpin RDP, Rabu (14/7/21).

Robin menjelaskan, HGU Inecda ada 2. Pertama, HGU yang sudah diperpanjang dan kedua HGU yang perpanjangannya tahun 2035.

"Masyarakat bersikukuh bahwa desa mereka (desa Talang Suka Maju, red) itu berada di HGU yang sudah diperpanjang ini. Nah, kalau yang ini memang ada hak-hak mereka", ucap anggota DPRD Riau dari fraksi PDIP tersebut.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebut Robin, desa Talang Suka Maju bersempadan dengan HGU yang akan diperpanjang tahun 2035. Karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan termasuk saran dari Bupati Inhu, maka solusinya turlap supaya clear. Dan itu diamini oleh masyarakat.

Robin mengatakan, informasi sementara dari masyarakat, dari 6.300 hektar HGU PT Inecda, ada 3.200 hektar masuk dalam wilayah desa mereka. Sementara HGU PT Inecda yang baru diperpanjang, ada 5.700 hektar.

Bupati Inhu Rezita Meylani, S.E saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan konflik lahan masyarakat versus PT Inecda Plantation masuk dalam wilayahnya.

Ia berharap persoalan kedua belah pihak ini bisa diselesaikan secara cepat dan aman.

Menurut bupati yang baru dilantik 5 Juli 2021 itu, turlap sebagaimana diagendakan komisi II DPRD Riau, merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan sebelum menempuh langkah-langkah lebih lanjut.

"Nanti ketika kita turlap, kita akan lihat apakah HGU PT Inecda ini tidak masuk dalam wilayah desa Talang Suka Maju. Nah, kalau nanti ternyata masuk, tentunya akan berproses. Kalau tidak, tentu clear, selesai", ujar Bupati termuda di Indonesia tersebut.

Pengakuan berbeda disampaikan Humas PT Inecda, Joko Dwiyono saat dikonfirmasi terpisah. Ia mengaku Inecda punya HGU seluas 9.466 hektar, meliputi HGU nomor 1 dan nomor 19.

Menurutnya, klaim masyarakat desa Talang Suka Maju karena merasa tidak diikutkan dalam sidang panitia B, atau proses perpanjangan HGU.

Dikatakan Joko, terkait keterlibatan masyarakat dalam proses perpanjangan HGU, merupakan kewenangan BPN Pusat, bukan PT Inecda, ucapnya singkat.

Turut hadir saat RDP antara lain Wakil ketua Komisi II DPRD Riau M. Arpah, Sekretaris Komisi II Sugianto dan anggota Manahara Napitupulu SH. Sedangkan dari pihak eksekutif, selain Bupati Inhu, juga tàmpak hadir Kadisbun Riau Zulfadli, BPN Riau, BPN Inhu, DLHK Riau Danang, Dinas Pertanian dan Peternakan Inhu, PT Inecda Plantation, Masyarakat Adat Talang Mamak.

Sementara itu pantauan wartawan saat RDP, ketika diputuskan bahwa akan turlap, pihak Inecda tampak sedikit gamang. Kegamangan Innecda ini bukan tanpa alasan.

Pasalnya, oleh Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto mencurigai group PT Samsung ini diduga memanipulasi proses pengajuan perpanjangan HGU terkait persetujuan warga sekitar operasional perusahaan, sebagaimana dipersyaratkan. (fin)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • KPK Sita Rumah Dinas Milik Pemerintah Provinsi Riau
  • Rektor Melepas 1.297 Peserta KKN UMRI Tahun 2024, ini Harapanya
  • PT Soeloeng Laoet Ikuti Permentan Tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit yang Baik
  • Jelang Pilgubri 2024, Tercatat Kini Sudah Dua Pasang Siap Bertarung Setelah Dapat SK Dukungan
  • Resmi Dilantik: Ery Putra Menjabat Pj Sekda Kabupaten Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved