Banyak Ilegal, OJK Imbau Masyarakat Riau Waspada Pinjaman Online
Minggu, 13 Juni 2021 - 18:12:59 WIB
SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyebut, sejauh ini hanya ada 131 pinjaman online (pinjol) resmi , sisanya ilegal alias abal-abal. Karena itu masyarakat diminta hati-hati memanfaatkan layanan pinjol tersebut, agar tidak terjerat hutang dan terlilit masalah.
"Pilihlah pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan," kata Kepala OJK Riau, Yusri, Minggu (13/6/2021).
Menurut Yusri, layanan pinjaman online memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika masyarakat mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol.
"Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
Menurut Yusri, warga yang merasa dirugikan oleh pinjol bisa membuat pengaduan ke OJK. Pengaduan bisa disebabkan berbagai faktor. Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal.
"Bahkan masyarakat juga bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap sebuah layanan pinjol, dengan mengecek izin yang di milikinya melalui pencarian," kata Yusri dilansir Antara.
Karena itu OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," kata Yusri.**
Komentar Anda :