Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Status Tersangka, Polda Sumut Diminta Bergerak Cepat Terkait Oknum Anggota DPRD Tapsel
Jumat, 11 Juni 2021 - 20:40:12 WIB
Surat tanda bukti RS yang merupakan anggota DPRD Tapsel dilaporkan ke Polisi.(foto/ist)
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Padangsidimpuan-
Penyidik Polda Sumatera Utara diminta bergerak cepat dalam menangani kasus anggota DPRD Tapanuli Selatan berinisial RS yang telah sah sebagai tersangka kasus penghalang-halangan tugas Polri dan perampasan telepon selular (HP).

“Bergerak cepat tanpa menghiraukan intervensi apapun dan kita minta segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pinta Ismail Marzuki Hasibuan dari Lembaga Bantuan Hukum Dalihan Natolu, kuasa hukum anggota Polri yang melaporkan RS.

Ditemui bersama kliennya Sondang Sinaga di Padangsidimpuan, Kamis (10/6), Ismail menyebut dua perkara ini sudah begitu lama dilaporkan. Tepatnya pada tanggal 9 dan 11 November 2019.

Bahkan Pegadilan Negeri Medan dalam putusan nomor 16/Pid.Pra/2021/PN.Mdn tanggal 27 April 2021 telah menolak Pra Peradilan yang diajukan oleh terlapor RS. Sehingga oknum anggota DPRD Tapsel itu sah sebagai tersangka atas dua perkara tersebut.

Mengenai RS dan kuasa hukumnya melaporkan penyidik Poldasu yang menangani perkara ini, Ismail menyebut itu hak mereka. Paling penting adalah penyidik jangan mau diitervensi dan perkara ini segera dilimpahkan ke jaksa.

“Proses pengujian penetapan status tersangka terhadap RS telah selesai berdasarkan putusan Pra Peradilan di PN Medan. Dua laporan itu dinyatakan naik sekaligus dan RS sebagai tersangkanya,” jelas Ismail.

Kemudian berdasarkan putusan Pra Peradilan tersebut, esensinya perkara ini tidak perlu digelar lagi. “Terkait ada saksi yang mencabut keterangannya di BAP, itu nanti saja di persidangan dan tidak lagi masuk dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dijelaskan Ismail, atas permintaan mereka, kedua laporan tersebut telah ditarik Polda Sumut dari penyidikan Polsek Batangtoru (perkara menghalangi-halalangi petugas) dan dari Polres Tapsel (perkara perampasan HP).

“Dua kasus ini satu kesatuan karena pelaku, lokasi dan waktunya sama. Kita minta agar ditarik dan ditangani Polda Sumut, karena perkara ini bagian dari tindak premanisme dan saat itu Kapolri tengah gencar membasmi premanisme,” katanya.

Sebelum menarik penanganan dua laporan itu, Poldasu terlebih dahulu melakukan gelar pekara. Selanjutnya diterbitkan SPDP, kedua perkara ini ditarik dan disidik sekaligus oleh Poldasu. Hasil penyidikan itu kemudian menetapkan RS sebagai tersangka.

Ditanya mengenai adanya saksi yang mencabut keterangan di BAP, Ismail menyebut nanti akan kelihatan di persidangan. Karena sebelum memberi kesaksian, saksi akan di sumpah sesuai agama dan kepercayaannya.

“Para saksi itu mencabut keterangan setelah Pra Peradilan diputuskan. Padahal salah satu pertimbangan hakim PN Medan dalam memutuskan RS sah sebagai tersangka, itu karena adanya keterangan para saksi tersebut,” terang Ismail.

Untuk diketahui, RS anggota DPRD Tapsel dilaporkan ke Polisi karena menghalang-halangi tugas anggota Polri, Sondang Sinaga, yang membawa tersangka dan barang bukti pencurian buah sawit dari kebun PT. SKL di Kecamatan Muara Batangtoru pada Jum'at (8/11/2019).

Di jalan raya depan rumahnya, RS menghentikan truk yang dibawa Sondang Sinaga dan memerintahkan agar dimasukkan ke pekarangan rumahnya. "Masukkan, masukkan ke dalam," katanya dengan suara keras.

Sondang Sinaga tidak mau menurutinya. Kemudian RS mendekat dan menggedor pintu sebelah sopir, sembari terus memerintahkan agar truk dimasukkan ke pekarangan rumahnya.

"Klien kami menanyakan siapa dia dan kenapa main perintah begitu saja, karena truk ini barang bukti yang akan dibawa ke Polsek Batangtoru. Saat itulah RS menyebut nama dan jabatannya sebagai anggota DPRD Tapsel," kata Ismail.

Sondang Sinaga menjelaskan bahwa dia anggota Polri yang sedang bertugas mengamankan tersangka dan barang bukti pencurian. RS tidak peduli, bahkan merampas dan tidak mau mengembalikan HP yang digunakan merekam kejadian tersebut.

Atas kejadian itu, Sondang Sinaga melaporkan RS ke Polres Tapsel sesuai Laporan Polisi No. LP/274/XI/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 9 November 2019 dan ke Polsek Batangtoru No. LP/113/XI/2019/TPS-TORU/TAPSEL/SUMUT tertanggal 11 November 2019.


(Red/***)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Kampanye Terselubung, Muncul Poster Gambar Nina dan Adi Ditengah Lantunan Sholawat Nabi
  • Bupati Fasilitasi Pembuatan e-KTP Bagi Siswa SMAN Sederajat se-Tapsel
  • Bersama Koptan Bupati Tapsel Tanam Perdana Bibit Varietas Unggul di Sipirok
  • Ciptakan Lokasi Latihan yang Nyaman, Atlit dan Pengurus NPC Riau Bersihkan Sarana dan Prasarana
  • Warga Mengeluh Pustu Kampung Tarutung Tak Aktif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved