Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait Ingatkan Pelaku Usaha Mengurus TDUP
Sabtu, 08 Mei 2021 - 09:38:02 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Tanjungbalai,_ Pemerintah Indonesia menerapkan sistem online Single Submission (OSS) pada 2018 bagi perusahaan atau perorangan yang hendak mengurus izin usaha.

Izin usaha dari pemerintah untuk restoran atau kafe berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.

Menurut Kabid Pariwisata Pemko Tanjungbalai Gita Riana S. Sos. M.A.P saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, (5/5/2021) setiap tahunnya jumlah Cafe maupun resto yang buka di Kota Tanjungbalai terus meningkat.

“Setiap tahun, satu pasti ada cafe maupun resto yang buka di tanjungbalai. Tapi, mereka tidak ada mengurus izin sesuai peraturan kementrian”, ungkapnya.

Untuk usaha pariwisata dengan modal usaha diluar tanah dan bangunan di bawah 500 juta tidak perlu dgn izin usaha TDUP cukup dgn SIUP saja. Namun, karena bidang usahanya adalah usaha pariwisata alangkah lebih baik dgn izin Usaha TDUP (atas kemauan pelaku usaha sendiri), karena nntnya baik utk perkembangan usaha kedepannya.


Gita juga mengatakan. Apabila para pelaku usaha tersebut mengurus izin OSS, maka itu bisa meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai setiap tahunnya.

“Padahal, bukan sulit mengurus izinnya. Kalau mereka semua patuh pada aturan, kan bisa menambah pendapatan daerah dan membantu pembangunan dari sektor pelaku usaha pariwisata”, Ungkapnya.

Dahman Sirait Ketua Komisi A Fraksi Golkar saat dikonfirmasi Via Whatsapp menegaskan. Setiap pelaku usaha pariwisata harus memiliki Izin sesuai peraturan Kementrian Pariwisata No. 10 Tahun. 2018 Tentang izin TDUP atau OSS.

“Mereka harus mengurus izinnya, jika tidak ada izinnya atau sudah mati, ya harus di urus. Dengan adanya izin tersebut, bisa membantu pembangunan Kota Tanjungbalai”, tutur Dahman.

Dahman juga mengatakan. Kami dari DPRD Kota Tanjungbalai Komis A. Akan memanggil Dinas Perizinan untuk menyurati dan menertibkan usaha usaha yang tidak berizin di kota Tanjungbalai, agar para pelaku usaha dapat mengurus izin.

“Berbagai kemudahan akan didapat jika memiliki izin,salah satunya adalah untuk menambah permodalan usaha dari perbankan, jika ada izin bank akan
mudah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan si pelaku usaha”,tutupnya.
(Indah)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Dr Saidul Amin Khatib Salat Jumat Perdana Di Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran
  • BMKG Prediksi Sebagian Provinsi Riau Diguyur Hujan Lebat, Tingkatkan Waspada
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved