Suaraaktual.CO | Indramayu - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI desak Pemerintah untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada seluruh pelaksanaan tes Covid-19 di Indonesia, Senin (3/5/2021).
Hal tersebut berdasarkan temuan penggunaan alat rapid test antigen bekas (daur ulang) pada Bandara Internasional Kualanamu Medan pada beberapa waktu yang lalu.
Menurut, Ketua BPKN RI, Rizal E Ramli, kejadian di Bandara Internasional Kualanamu selaras dengan kejadian mafia karantina di Bandara soekarno Hatta yang merupakan insiden buruk bagi usaha pemerintah dalam memerangi virus covid-19.
Rizal menjelaskan, sebagai badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melindungi Konsumen, BPKN-RI menilai kejadian di Bandara Kualanamu dan Bandara Soekarno Hatta menjadi momentum untuk melakukan evalaluasi secara menyeluruh dan berkala terhadap proses penanganan tes Covid-19 di titik keberangkatan dan kedatangan penumpang transportasi, baik itu di jalur darat, udara dan laut.
"Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas di ruang public yang menyelenggarakan tes antigen/PCR-Swab, perlu dipastikan proses penanganan dan verifikasi tes
berjalan dengan baik guna menghindari kasus yang terjadi dikualanamu," Tutur Rizal.
Menurutnya, kejadian moral hazard yang terjadi di Kualanamu, tidak tertutup kemungkinan terjadi di layanan-layanan public lainnya seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan sebagainya.
"Untuk mengantisipasi kejadian berulang maka Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala," Tegasnya.
Kemudian ia berharap, Polisi dan juga Pemerintah menindak serius kasus Kualanamu dan bandara Soetta, karena sangat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan konsumen dan juga berpotensi menularkan virus Covid-19.
"BPKN RI akan terus memantau dan mengawasi proses penanganan kasus Kualanamu dan Bandara Soetta, juga sebagai tanggungjawab mandate UU, BPKN-RI akan terus mendorong penguatan Perlindungan Konsumen," Tutup Rizal.
Sementara itu, Renti Maharaini, Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI berpendapat, terjadinya insiden penggunaan rapid test antigen Covid-19 bekas, di Bandara Internasional Kualanamu Medan, jelas melanggar hak masyarakat Indonesia.
"Sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan keamanan, keselamatan dalam memanfaatkan layanan jasa rapid test antigen dan informasi yang benar, jelas serta jujur terkait alat test antigen yang akan digunakan masyarakat. Sebagaimana yang tertuang Pada Pasal 4 huruf a jo.huruf C UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," Jelas Renti.
Disisi lain, kejadian ini merupakan pelanggaran Pasal 7 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, yaitu untuk beritikad baik dalam pelayanan rapid test antigen yang bisa dipertanggungjawabkan pada pelayanannya.
Ia melanjutkan, terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan/perbuatan pemalsuan alat rapid test antigen dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp.2 miliar rupiah.
"Disinilah pentingnya fungsi pengawasan dilapangan dan kerjasama yang baik antara aparat hukum dengan instansi terkait untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen agar terpenuhinya keselamatan dan kemanan dalam menerima layanan test antigen Covid-19," Ujar Renti.
Sudah jadi langkah wajib bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan juga transparan agar dampak tersebut tidak meluas. Dan juga konsumen dituntut untuk lebih teliti dan memahami tentang alat tes Covid-19 demi keselamatan bersama.**MH
Komentar Anda :