Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Dalam Waktu Singkat Pelaku Bom Molotov Diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing
Minggu, 02 Mei 2021 - 17:38:50 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

Suaraaktual.CO | Kuansing  - Dalam waktu tidak lebih dari 1 jam, Sat Reskrim Polres kuansing berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah sdr. Ricky dengan cara melemparkan bom botol molotov.

Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 jam 21.30 Wib di rumah tempat tinggal sdr. Rick di Jalan Merdeka Gg Melati Kampung Baru Pasar Kec. Kuantan Tengah dilempar dengan molotov yang menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan hampir saja membakar rumah tempat tinggal korban.

Korban yang waktu itu duduk dengan temannya di dekat lembaga pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan "Yah, rumah kita dibakar orang" kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala didepan rumah dan berusaha memadamkan api tersebut.

Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan dilokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan oleh pelaku sebagai bom molotov.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov adalah sdr. RV (34 tahun) dan tidak lebih dari 1 jam pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kec. Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan pelaku sakit hati kepada korban karena korban pernah menghina pelaku.

Selanjutnya,Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,,M.M. yang dihubungi melalui telepon selular membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini pelaku sedang dalam proses untuk didalami motif lainnya yang mengakibatkan pelaku berani melakukan perbuatan tersebut, terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun.** Jailani






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran
  • BMKG Prediksi Sebagian Provinsi Riau Diguyur Hujan Lebat, Tingkatkan Waspada
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved