Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Terpampang Spanduk Bertuliskan "Hanya 1 Yang Menghina Tuhan Yaitu Ketidak Adilan" di Polres Inhil
Senin, 19 April 2021 - 21:11:34 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

Suaraaktual.CO | Inhil - Sedikitnya 50 orang masyarakat yang mengatas namakan Pallapi Arona Ogi'e (PAO) melakukan aksi demontrasi dalam penyampaian aspirasi di Polres Indragiri hilir (Inhil) Senin (19/4/2021).

Sejumlah spanduk dan baliho bertulisan minta keadilan tampak dipajang oleh peserta aksi, bahkan ada spanduk bertuliskan "Hanya 1 yang menghina Tuhan yaitu "Ketidak adilan" pindahkan Kapolres"

Selain spanduk bertulisan minta keadilan, baliho panglima ormas PAO Anawawi yang ditangkap oleh polisi Polres Inhil juga turut di pajang di depan Polres. "Penyidik Polres Inhil bekerja sesuai dengan semestinya, jangan ada kriminalisasi," Ucap Kordinator aksi M Tassaka di halaman Polres Inhil menggunakan Toa.

Dalam aksinya, PAO mendukung penegakkan hukum di Polres Inhil, dalam spanduk bertulisan, "Aksi damai, tegakan hukum" dan poster bertulisan. "Cukup cintaku kandas, keadilan jangan".

Dalam aksi di Polres Inhil tersebut, orasi kedua dari PAO disampaikan oleh Ahmad Fauzi, dia menyampaikan isi sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan masyarakat Inhil meminta keadilan. "Kami turut berduka cita atas matinya hukum di tanah Indragiri Hilir, Innalilahi wa innailaihi rojiun," Kata Fauzi.

Aksi meminta keadilan ormas PAO di Polres Inhil tersebut terlihat terjadi secara mendadak, Senin (19/4/2020) siang sekitar pukul 14.30 WIB, dimana terlihat belasan orang membawa spanduk dan baliho protes atas penangkapan yang dilakukan polisi terhadap kelompok tani yang berkonflik dengan PT TH Indo Plantations (PT THIP) yang ingkar janji terhadap penjualan Minyak Kotor (Miko) dari lokasi 6 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT THIP.

Konflik berawal dari, perjanjian pihak PT PHIP yang ingkar, setelah menggarap 800 hektare lahan masyarakat Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.

Dalam perjanjianya "PT THIP berjanji melakukan kerjasama penjualan besi tua dan penjual Miko (CPO Asam tinggi,red)" namun perjalananya PT THIP hanya bekerja sama menjual besi tua. Sedangkan Miko dijual sendiri tanpa melibatkan kelompok tani yang memiliki 800 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh PT THIP.

Aksi sekolompok masyarakat di depan Polres Inhil berlangsung singkat, sebab Kasat Intel Polres Inhil AKP Aang Kusmawan mengakomodir dua orang kordinator dari kelompok aksi M Tassaka dan Ahmad Fauzi diajak masuk ke Polres Inhil untuk memberikan penjelasan. "Yang lainya silahkan membubarkan diri, dua orang kordinator ikut saya untuk mendapatkan penjelasan," Sebut Kusmawan.

Sementara itu LBHI Batas Indragiri menjadi penasihat hukum dari 4 orang tersangka yang diamankan Polres Inhil terkait konflik jual beli Miko PT THIP dengan kelompok tani Usaha Maju Desa Tanjung Simpang, 4 orang tersangka tersebut diantaranya Anawawik Panglima ormas PAO, dan tiga orang dari kelompok tani, Bolar, Thamrin dan M Jasmir.

"Saya tidak tau kalau tadi ada aksi demo di Polres Inhil terkait klien kami, tadi pagi tadi saya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan gelar perkara dan ke Polres Inhil, terhadap 4 orang klien" Kata Direktur wilayah Inhil LBHI Batas Indragiri Akmal SH.

Akmal menjelaskan, ormas PAO juga sudah menyerahkan permohonan pendampingan penasehat hukum atas perkara yang menjerat Panglima ormas PAO. "Kami sudah menyiapkan langkah langkah hukum atas apa yang dituduhkan kepada klien kami, kami menduga ada kriminalisasi terhadap klien kami," Ujar Akmal. ***






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Cuaca di Riau Hari ini Akan Ada Hujan Lebat dan Angin Kencang
  • Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Acara silaturahmi Bersama Gubernur Riau Edy Nasution
  • Paripurna Agenda PAW Anggota DPRD Riau Fraksi Partai Golkar Masa Jabatan Tahun 2019-2024
  • Hardianto Hadiri Tabligh Akbar Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan
  • Ditengah Kesibukan, Parisman Ihwan Sempatkan Hadir Pada Rapat Diskusi Jalan Sembilang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved