Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Sosialisasi Standar Pelayanan, Diharap Pelayanan Publik di Sidimpuan Terpenuhi Sesuai UU No. 25
Rabu, 07 April 2021 - 21:15:59 WIB
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH membuka resmi Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan dilingkungan Pemko Padangsidimpuan (Foto/ist).
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Padangsidimpuan
Tanggungjawab dan pekerjaan sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah harus memiliki standar-standar yang telah ditetapkan secara nasional maupun diterapkan sesuai dengan peraturan daerah.
 
“Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Hal ini dikatakan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH saat membuka resmi Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan dilingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan (07/04), yang digelar yang Emerald Hall Hotel Mega Permata Padangsidimpuan.

Dihadiri Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar S. Sos, Sekdako H. Letnan Dalimunthe, Asisten Administrasi Umum Hamdan Sukri, seluruh Pimpinan OPD dan Kepala Puskesmas se Kota Padangsidimpuan. Walikota Irsan juga mengatakan standar kerja dan pelayanan harus terus di update dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama standar pelayanan minimal.

Kendati demikian lanjut Irsan, standar-standar kerja ini perlu dilakukan update dan upgrade sesuai dengan pembaruan terkini yang terjadi di negara kita dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Padangsidimpuan. Salah satu yang menjadi garis bawah dan “thick note“ ataupun catatan tebal kita saat ini adalah mengenai standar pelayan minimal, "tegas Irsan.
 
Walikota juga mengingatkan bahwa dalam menyusun standar pelayanan minimal daerah atau SPM telah dituangkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 mengenai standar pelayanan minimal.
 
Dalam peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pelayanan dasar merupakan pelayan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
 
“Jadi yang bertanggungjawab dalam penyusunan SPM di daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri, baik itu eksekutif dan legislatif, akan tetapi sebagai pimpinan daerah tentu memiliki yang tidak hanya tanggungjawab moral tetapi menjadi kepala dalam rangkaian proses penyusunan SPM ini nantinya” ucap Walikota.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi setda Kota Padangsidimpuan, Komarudin menjelaskan, dalam laporannya menyampaikan dilaksanakannya kegiatan itu, bertujuan agar para peserta dapat mengerti, memahami, mengaplikasikan, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga terwujud sistem penyelenggaraan publik yang real bagi masyarakat serta terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009,” terangnya.
 
(***/D)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
  • Penasihat DWP Tapsel Doakan Calhaj Setdakab Tapsel
  • 10 Komisi MUI Padangsidimpuan Dilantik
  • Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada di PDIP, Tim Irsan Sebut Siap Berkoalisi di Pilkada P.Sidimpuan
  • Festival May Day Sumut, Bolu Salak Padangsidimpuan Terima Penghargaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved