Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak ber SNI
Senin, 05 April 2021 - 21:30:56 WIB
SUARAaktual.co | Surabaya,_ Unit lV Subdit l Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai dengan sesuai SNI yang di jual ke masyarakat.
Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka Pimpinan PT.Cipta Orion Metal selaku produsen yang telah memperjual belikan regulator merk Starcam.
Dari Penyelidikan Anggota mendatangi salah satu gudang yang ada di Margomulyo dan pergudangan Mutiara Blok B 30 Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Balai Besar bahan dan Teknik serta Balai besar logam dan mesin menyatakan bahwa regulator yang di pasarkan merupakan produk regulator yang bertekanan rendah.
"Peralatan regulator ini sangat berbahaya bisa digunakan masyarakat,"ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko,Senin (5/4) Siang.
Regulator disita dari lima distributor dari satu produsen,lima distributor PT. Paracom,PT Jaya Gembira,CV Utama,CV Satelit dan CV Adma Totalindo.Dan Sebanyak 34.913 ribu regulator yang diamankan Polda Jatim.
Sementara itu,Wadirsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi mengatakan,apabila regulator itu digunakan dalam ruangan akan membahayakan.Karena hasil uji bahwa ada getaran dan bunyi yang mengakibatkan percikan api sehingga menimbulkan kebakaran.
"Untuk harganya tidak jauh dari harga pasaran,namun segi keselamatan lebih jauh berbeda dari yang ber SNI "ucap AKBP Zulham Efendi Wadirsus Polda Jatim.
Pasal yang disangkakan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan penilaian kesesuaian dengan ancaman humuman penjara 5 Tahun.**War
Komentar Anda :