Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Polda Metro Sediakan Sembilan Titik Samsat Keliling di Jadetabek
Sabtu, 03 April 2021 - 12:35:24 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

Suaraaktual.CO | Jakarta - Polda Metro Jaya menyediakan sembilan titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Sabtu. 

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan itu dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Adodya Kota Tangerang;
2. Ciledug, halaman kantor Samsat Ciledug;
3. Serpong halaman parkir Samsat Serpong;
4. Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat;
5. Kelapa dua, di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;
6. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
7. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
8. Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;
9. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere dan kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Demikian dikutip laman antaracom Sabtu siang ini.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Fasilitasi Pembuatan e-KTP Bagi Siswa SMAN Sederajat se-Tapsel
  • Bersama Koptan Bupati Tapsel Tanam Perdana Bibit Varietas Unggul di Sipirok
  • Ciptakan Lokasi Latihan yang Nyaman, Atlit dan Pengurus NPC Riau Bersihkan Sarana dan Prasarana
  • Warga Mengeluh Pustu Kampung Tarutung Tak Aktif
  • ABRI Manunggal, Masyarakat Sekayan Merasa Terlindungi Dari Intimidasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved