Dewan Pers Sosialisasikan Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas
Sabtu, 27 Maret 2021 - 13:04:49 WIB
SUARAaktual.co | Indramayu,_ Dewan Pers sosialisasikan Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas kepada sejumlah wartawan di Kabupaten Indramayu. Sosialisasi tersebut digelar di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2, pada Jum'at (26/3/2021).
Pedoman tersebut dinilai sangat penting sekali untuk disosialisasikan kepada para wartawan dan perusahaan pers Indonesia yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik.
Asep Setiawan salah satu anggota Dewan Pers menyampaikan kepada seluruh awak media yang hadir, Pedoman tersebut disahkan Dewan Pers bulan lalu pada 6 Februari 2021. Sehingga sangat perlu disosialisasikan agar dapat diketahui oleh publik khususnya kepada insan pers.
"Kita baru memulai mensosialisasikan Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas," ungkapnya.
Dengan disahkannya Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas oleh Dewan Pers diharapkan pada saat pembuatan berita, pers nasional dapat memberikan hak yang sama kepada kelompok masyarakat berkebutuhan khusus, tanpa adanya perbedaan dan labeling. Kemudian wartawan dapat menggunakan etika saat melakukan wawancara kepada para penyandang disabilitas.
"Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas ini telah menjadi peraturan Dewan Pers kepada wartawan, media dan perusahaan pers untuk dilaksanakan sesuai kemampuan perusahaan medianya masing-masing," tutup Asep.
Menurut data yang berasal dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI tercatat sekitar 30 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Selanjutnya terkait hal tersebut Dewan Pers telah melakukan kerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kemensos RI dalam mensosialisasikan Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas.
(MH)
Komentar Anda :