Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 202, Mulai 6 Sampai 17 Mei 2021
Jumat, 26 Maret 2021 - 14:29:32 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 yang jatuh pada  bulan Mei 2021. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Demikian dikatakan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menegaskan, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, terutama pasca libur panjang. Aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya.

Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal tersebut tetap diimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.

Presiden Jokowi sebelumnya juga mengingatkan jajaran kepala daerah soal masih tingginya risiko penularan covid-19. Meski saat ini Indonesia terus mengalami penurunan angka harian positif covid-19, dia meminta agar semua pihak tetap waspada.

"Jangan sampai, dengan turunnya angka penularan harian ini membuat semua jajaran kepala deerah dan pemerintah lengah, sebab resiko penularan covid-19 masih tetap ada," kata Presiden.**/zi






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved