Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 202, Mulai 6 Sampai 17 Mei 2021
Jumat, 26 Maret 2021 - 14:29:32 WIB
SUARAAKTUAL.CO | JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 yang jatuh pada bulan Mei 2021. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Demikian dikatakan Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menegaskan, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, terutama pasca libur panjang. Aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya.
Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal tersebut tetap diimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.
Presiden Jokowi sebelumnya juga mengingatkan jajaran kepala daerah soal masih tingginya risiko penularan covid-19. Meski saat ini Indonesia terus mengalami penurunan angka harian positif covid-19, dia meminta agar semua pihak tetap waspada.
"Jangan sampai, dengan turunnya angka penularan harian ini membuat semua jajaran kepala deerah dan pemerintah lengah, sebab resiko penularan covid-19 masih tetap ada," kata Presiden.**/zi
Komentar Anda :